Koran Sulindo – Sebanyak 41 kamera tilang elektronik, yang di antaranya 10 kamera akan dipasang pada 10 koridor Transjakarta.
Secara keseluruhan Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 kamera tilang elektronik dan akan menambah 41 kamera baru pada 23 Maret 2021 bertepatan dengan peluncuran ETLE secara nasional tersebar pada 11 Polda lainnya.
“Ada 41 kamera yang akan dilaunching tanggal 23 Maret 2021. 41 kamera itu berada di 10 koridor Transjakarta kemudian di beberapa titik di jalan tol,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (17/3).
Selain di koridor Transjakarta, Polda Metro Juga akan menempatkan kamera tilang elektronik itu di wilayah yang saat ini belum memiliki ETLE antara lain Depok dan Kabupaten Bekasi.
“Kemudian ada sekaligus juga kamera ETLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi, itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan pihaknya telah menyiapkan proposal hibah kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera.
Target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021.
“Jadi targetnya kalau ini semua berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada sekitar 150 titik kamera ETLE,” ujar Sambodo.
Polda Metro Jaya dan 11 Polda lainnya di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE secara nasional pada 23 Maret 2021.
Penerapan tilang elektronik secara nasional adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini hanya tiga polda yang menerapkan sistem tilang elektronik, yakni Polda Metro Jaya, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur dengan memasang kamera beresolusi tinggi dan teknologi canggih di sepanjang jalan protokol.
Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dan mengurangi penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian lalu lintas.
Karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi
Kamera tilang elektrinik nasional ini juga bisa menindak kendaraan berpelat nomor polisi asal luar kota.
“Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita bisa ada penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dengan plat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional,” kata Sambodo.
Sambodo kemudian memberi contoh, apabila ada kendaraan dari Jakarta yang melanggar di Surabaya, maka surat tilangnya akan tetap bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.
“Kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, pelat L, pelat dari luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” tambah Sambodo.
Ada sebanyak 12 polda di Indonesia akan meluncurkan sistem tilang elektronik secara nasional dengan jumlah total sekitar 240 kamera tilang elektronik dan 98 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sambodo mengatakan target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021. Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 kamera tilang elektronik dan 41 kamera tambahan akan diluncurkan pada 23 Maret 2021.
“Jadi targetnya kalau ini semua berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada sekitar 150 titik kamera ETLE,” tutur Sambodo.
Pemasangan tilang elektronik secara nasional ini juga, kata Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Dodi Darjanto untuk mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” kata Kombes Dodi.
Dodi mengatakan kamera ETLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera ETLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat
“Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap,” tambah Dodi.
Meski demikian, Dodi berharap perkembangan teknologi penegakan hukum yang semakin canggih di tanah air ini turut membawa dampak positif bagi masyarakat, salah satunya adalah meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam berkendara.
“Penyidikan kecelakaan lalu lintas yang menggunakan teknologi forensik investigation ini, membuktikan ini adalah contoh success story, contoh baik, pada masyarakat juga agar lebih berhati-hati di jalan,” pungkas Dodi.
Diketahui, insiden tabrakan antara mobil Mercedes warna hitam dengan pesepeda yang terjadi di Bundaran HI pada Jumat (12/3) pukul 06.37 WIB terekam oleh kamera ETLE dan viral di media sosial.
Saat itu korban sedang melintas di Bundaran HI dan tertabrak mobil pelaku hingga tak sadarkan diri. Dari keterangan saksi, pelaku menabrak korban sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melacak dan menyita kendaraan merek Mercedez Benz hitam bernomor polisi B 1728 SAQ, serta menangkap pengemudi berinisial MDA (19).
Polisi menciduk MDA di kediamannya wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti
Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara kasus tabrakan tersebut pada Rabu pagi. Dalam olah TKP tersebut Korlantas Polri menurunkan peralatan Traffic Accident Analysis. [Wis]