Siang Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Koran Sulindo – Kualitas udara Jakarta pada Kamis siang pukul 11.30 WIB ini terburuk di dunia. Kualitas udara Ibu Kota RI ini tercatat di angka 161, atau dengan parameter PM2.5 konsentrasi 75,4 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI). Menurut data AirVisual, Jakarta saat ini menempati peringkat ketiga sedunia dalam kondisi udara tidak sehat.

Kualitas udara Jakarta siang ini ‘mengalahkan’ Ulaanbaatar, Mongolia, yang berada di urutan pertama yaitu pada angka 155 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 64 ug/m3.

Jakarta juga ‘mengalahkan’ Dhaka, Bangladesh yang berada diposisi ketiga dengan angka 158 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 68,9 ug/m3. Sedangkan di posisi ketiga ditempati Hong Kong dengan angka 154 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 60,7 ug/m3.

Lahore, Pakistan berada diposisi keempat dengan angka 132 atau masuk kategori tidak sehat untuk kelompok yang sensitif, dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 48,2 ug/m3. Sedangkan Shenyang, China juga masuk dalam kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif, diposisi kelima dengan angka 129 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 47 ug/m3.

Ibu Kota Menuntut

Sementara itu Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menuntut pemerintah melakukan serangkaian kebijakan untuk memenuhi hak atas udara bersih bagi para penggugat dan warga Jakarta lainnya.

“Data kita sudah cukup baik dan lengkap dan jelas, makanya pada sidang perdana hari ini masih pemeriksaan berkas kita kroscek data kita lihat aja,” kata salah satu anggota ‘Ibu Kota’, Melanie Subono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Melanie, gugatan tersebut ditujukan kepada beberapa lembaga, yaitu Pemerintahan Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pihak tergugat.

Melanie datang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) sebagai pihak penggugat.

“Ada dari masyarakat umum, dari badan kita dampingi Walhi, kawan-kawan LBH, ada komunitas pejalan kaki. orang-orang yang pada dasarnya menurut gue sadar bahwa bernafas adalah hak gue tanpa harus di politisi ya kan sama sekali,” kata Melanie.

Salah satu hak paling mendasar di hak asasi adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia.

“Kualitas hidup kita, tanah air, tanah gak punya, air bayar, nafas kita empot-empotan. Padahal itu jadi bagian dari hak hidup kita,” kata Melanie.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang buruk, hari ini. Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.

Presiden Jokowi

Sementara itu Presiden Joko Widodo menyarankan penggunaan alat transportasi berbasis listrik untuk mengatasi masalah polusi di Jakarta tersebut.

“Mestinya sudah dimulai kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum, bus-bus. Nanti akan saya sampaikan ke gubernur. Bus-bus, listrik. Kemudian taksi, listrik. Sepeda motor yang kita sudah bisa produksi, mulai listrik,” kata Presiden Jokowi, usai menghadiri acara Batik Kemerdekaan, di Beranda Peron A Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/8/2019), seperti dikutip setkab.go.id

Jokowi menyerahkan soal skema pembiayaan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Tanyakan ke gubernur,” katanya.

Sementara Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik itu belum sampai ke meja presiden.

“Kalau sudah sampai di meja saya, saya tandatangani pasti. Kita juga bisa langsung menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini,” kata Jokowi.

Pada Rabu (31/7)/2019, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Perpres industri mobil listrik sudah ditandatangani. Perpres ini adalah dasar payung hukum dan aturan insentif bagi mobil listrik beredar di Indonesia.

“Harapannya dengan perpres tersebut pengembangan mobil listrik segera dimulai. Kita juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini, saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya, tidak ada polusi dan penggunaan bahan bakar non-fosil, arahnya ke sana,” kata Jokowi.

Perpres ini akan terbagi dua paket. Pertama adalah perpres mobil listrik untuk percepatan “electrified battery”, sedangkan yang kedua terkait penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berbasis kepada emisi yang lebih rendah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor berisi pemberian beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik.

Sejumlah insentif itu di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian “tax allowance” bagi industri suku cadang. Kemudian pemberian “tax holiday” bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian “tax allowance” bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan bakunya. [Didit Sidarta]