Sharp memecat 3.000 buruh kontrak asing dengan dalih alami penurunan produksi [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pabrik Sharp yang berada di Provinsi Mie, Jepang akan memecat sekitar 3.000 buruhnya yang merupakan tenaga asing. Pemecatan itu dilakukan menyusul sebuah revisi perundang-undangan keimigrasian Jepang yang mengutamakan tenaga kerja asing “kerah biru”.

Oposisi lalu mengkritik keras kebijakan tersebut karena mengundang tenaga kerja asing “kerang biru”. Seperti yang dijelaskan Japan Times pada Selasa (4/12) kemarin, ada sekitar 3.000 tenaga kerja asing di pabrik Sharp, Kameyama. Mereka umumnya dipekerjakan 10 perusahaan subkontraktor.

Serikat buruh lantas memprotes tindakan perusahaan. Serikat buruh dan perusahaan lantas berunding pada bulan lalu. Ketika itu, perusahaan menjelaskan jumlah buruh kontrak di pabrik telah menurun tinggal 100 dari 3.000 orang. Pemangkasan itu dilakukan lantaran menurunnya produksi yang dilakukan perusahaan.

Sharp juga beralasan bahwa perusahaan sesungguhnya tidak secara langsung mempekerjakan para buruh itu sehingga tidak punya kewenangan menjelaskan pemecatan tersebut. Terlebih ribuan buruh itu dikontrak oleh perusahaan alih daya. Sharp juga menolak menjelaskan menurunnya produksi perusahaan.

Salah satu perusahaan subkontraktor menuturkan, beberapa buruh berhenti lantaran secara sukarela mengundurkan diri. Para perusahaan sunkontraktor itu mempekerjakan buruh asing termasuk dari Jepang, Brasil dan Peru sebanyak 2.000 orang sejak 2013. Para imigran yang telah lama di Jepang dapat bekerja dengan bebas setelah memenuhi beberapa syarat.

Untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan produksi Sharp, perusahaan subkontraktor itu beberapa kali memperbaiki kontrak buruh selama 2 bulan. Sedangkan kontrak buruh lainnya dihentikan sekitar Mei lalu. Tentu saja sistem demikian menguntungkan perusahaan Sharp dan sama sekali tidak ada pencegahan secara hukum ketika dilakukan pemecatan secara sepihak. [KRG]