Koran Sulindo – Setelah merampungkan penyelidikannya yang hampir mencapai setahun, pemerintah Spanyol menuduh penyanyi dunia Shakira menghindari pajak senilai 14,5 juta euro atau setara US$ 22,6 juta. Mengutip Associated Press, Shakira disebut mengemplang pajak pada periode 2012 dan 2014.
Persoalan tuduhan ini bermula dari lokasi tempat tinggal Shakira. Secara resmi, ia melaporkan tempat tinggalnya di Bahama. Namun, ia tampak lebih banyak menghabiskan waktunya di Spanyol bersama suaminya Gerard Pique dan anak-anaknya. Anak sulungnya Milan, juga lahir di Barceona pada 2013.
Seperti yang diketahui, tarif pajak di Bahama jauh lebih rendah ketimbang di Spanyol. Atas tuduhan itu, mengutip The Guardian, kuasa hukum Shakira mengatakan, kliennya itu acap tinggal di banyak tempat karena profesinya sebagai penyanyi. Dan bisa dipastikan selama Shakira tinggal di suatu tempat akan tunduk pada aturan yang berlaku.
Juga yang perlu diketahui, Shakira membantah bahwa dirinya merupakan warga negara Spanyol kendati tinggal di negara itu selama bertahun-tahun. Ia menuduh pemerintah menjadikannya sebagai “kambing hitam” berkaitan dengan masalah pajak ini untuk “menakut-nakuti” wajib pajak yang lain.
Jaksa di Barcelona memastikan Shakira acap tinggal di Spanyol apakah itu dalam waktu singkat maupun dalam jangka waktu yang lama. Jaksa menuntut Shakira untuk membayar pajak senilai 19,4 juta euro, sudah termasuk denda 33 persen. Itu sesuai dengan aturan pajak yang berlaku di Spanyol.
Jaksa juga mengingatkan Shakira, jika tidak memenuhi kewajibannya itu, maka aparat akan mengambil tindakan dengan membekukan asetnya yang ada di Spanyol sebagai ganti dari kewajiban pembayaran pajak itu. [KRG]