Koran Sulindo – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik, hari ini.
“Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB,” kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sunarso, di Jakarta, Selasa (24/3/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Pengacara Setya, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya siap menghadapi vonis.
“Kami berprasangka baik terhadap para hakim, bahwa akan memutus perkara dengan adil. Dalam pembelaan, kami sudah sampaikan bahwa dakwaan terhadap Pak Setnov yaitu telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan pengadaan tidak terbukti,” kata Maqdir, di Jakarta, Selasa (24/4//2018), seperti dikutip antaranews.com.
Sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dipimpin ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto, dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.
Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara KTP-E, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.
Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Andi divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Setya dituntut 16 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
Setya disangkakan menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
KPK
Sementara itu KPK berharap vonis kepada Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP ini proporsional.
“Ya dihukum yang proposional karena beliau juga ada salahnya dan pasti mencoba meminta justice collaborator. Kita tidak sepakat beliau mendapat JC ya, jadi ya kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (23/4/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Menurut Agus, KPK juga sedang mendallami sangkaan tindak pidana pencucian uang terhadap Setya Novanto. [DAS]