Ilustrasi/Antarafoto

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebelum memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) itu dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Cipto Mangunkusumo, hari ini.

“Setelah dilakukan pengecekan sejumlah kondisi kesehatan tersangka SN, siang ini untuk kebutuhan tindakan lebih lanjut seperti CT scan, yang bersangkutan dibawa ke RSCM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (17/11), seperti dikutip Antaranews.com.

Setya dirawat RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan tak jauh dari rumah sakit tersebut. Ia konon cedera pelipis, lecet di leher, dan lengan kanan.

KPK menetapkan Setya sebagai tersangka kasus e-KTP untuk kali kedua pada Jumat (10/11). Status tersangka Setya yang pertama gugur karena ia memenangkan praperadilan.

Rabu (15/11) lalu Setya dipanggil KPK sebagai tersangka, namun tak hadir. Sebelumnya ia juga 3 kali tak memenuhi panggilan KPK sewaktu statusnya masih saksi.

Malam harinya tim KPK mendatangi rumah Setya untuk menjemput paksa, tapi tak ada.

KPK sempat meminta polisi memasukkan Setya dalam daftar pencarian orang (DPO), sampai akhirnya Setya muncul karena korban kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta.

Sementara itu pengacara Setya, Fredrich mengatakan sewaktu proses pemindahan Setya ke RSCM, KPK mengeluarkan surat penahanan dan mengatakan  SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK.

Fredrich mengatakan dia dan keluarga Setya menolak menandatangani surat penahanan itu. [DAS]