Koran Sulindo – Pada Senin ini (10/4) sempat beredar kabar Ketua DPR Setya Novanto dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena, Setya akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega-skandal dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya hanya mengajukan nama Inayah dan Raden Gede untuk dicegah ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Inayah adalah istri siri dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, sementara Raden Gede dari pihak swasta. Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Andi Narogong.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keduanya dicegah ke luar negeri sejak 6 April 2017. Inayah, kata Febri lagi, merupakan pemilik rumah di Jalan Tebet Timur Raya yang digeledah KPK pada Jumat (31/3). Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita buku tabungan Andi dan dua unit mobil mewah. “Pencegahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang kami lakukan minggu lalu di dua rumah di Tebet, Jakarta Selatan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie juga telah memastikan belum ada permintaan KPK untuk pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. Bahkan, Sompie mengatakan, pihaknya baru mencegah dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri. “Ya, kalau yang belum jadi tersangka, yang dicegah kayak yang kemarin. Belum ada lagi yang baru sekarang,” tutur Sompie, Senin (10/4).
Ia menegaskan, pihaknya pasti akan mencegah seseorang ke luar negeri jika penyidik KPK meminta. “Kalau kasus di KPK, silakan langsung tanya ke penyidik. Itu pasti tepat. Yang pasti, yang baru itu belum ada,” katanya.
Namun, pihak KPK sendiri sebelumnya telah mengatakan memiliki dua alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Setya Novanto dalam kasus hukum ini. Yang melontarkan pernyataan tersebut adalah Jaksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 9 Maret 2017 lalu. Irene mengatakan hal tersebut karena ada yang mempertanyakan munculnya nama Setya Novanto dalam surat dakwaan kepada Irman dan Sugiharto. “Iya, pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah, silakan. Tapi, kami punya dua alat bukti,” tutur Irene.
Setya Novanto menjadi satu dari lima orang yang sebagai penggerak dugaan korupsi e-KTP. “Iya lima orang itu dulu,” kata Irene. Empat orang lainnya adalah Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, Irman yang mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto yang mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri. Ketika kasus ini terjadi, Setya Novanto menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Pada Senin malam ini beredar kabar juga, Setya Novanto akan segera menyandang status tersangka. “Akan menjadi tersangka setelah berkas Andi Naragong lengkap,” demikian antara lain informasi yang redaksi Koran Suluh Indonesia terima.
Setya Novanto sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya di persidangan pada 6 April 2017 lalu, Setya juga membantah. Bahkan, ketika hakim menanyakan apakah Setya Novanto tahu keponakannya, Irvan Hendra Pambudi Cahyo, terlibat dalam kasus tersebut, Setya mengatakan tidak tahu. Irvan adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera.
“Irvan Hendra Pambudi itu keponakan, yang saya tahu dia jual beli kendaraan,” tutur Setya.
“Apakah tahu Irvan juga terlibat e-KTP?” kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.
“Tidak tahu,” jawab Setya.
“Tahu Irvan punya perusahaan?”
“Hanya tahu belakangan,” tutur Setya.
“Ini berbeda dengan keterangan Anda dalam Berita Acara Pemeriksaan menjawab pertanyaan penyidik, ‘Apakah saudara kenal Irvan Hendra Pambudi Direktur PT Mukarabi Sejahtera?’ Anda menjawab, ‘Saya kenal Irvan Hendra Pambudi, Direktur PT Murakabi Sejahtera sebagai pemilik perusahaan dari istri saya pertama Saudari Lusiana’. Apakah keterangan ini benar?”
“Saya tahu dia di media kalau dia salah satu direktur Mukarabi, baru terakhir saya tahu,” kata Setya.
“Tahu Mukarabi ikut e-KTP?” tanya jaksa Taufiq.
“Tidak tahu,” kata Setya.
“Apakah tahu Irvan Ketua Konsorsoum Mukarabi Sejahtera?”
“Tidak tahu,” ujar Setya.
Di awal persidangan, Setya Novanto juga mengatakan tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Tapi, setelah dicecar oleh Hakim Tipikor Jhon Halasan Butar Butar, ia menyebut mengenal Andi, berawal dari bisnis kaos partai. “Iya, saya mengenal Andi Narogong tahun 2009 di sebuah restoran, Yang Mulia,” tutur Setya.
“Sebelumnya saya bertanya, katanya Anda enggak tahu.”
“Maaf, Majelis, bukan tidak mengenal, tapi saya lupa kapan bertemunya,” kata Setya. [PUR]