Setiap Institusi Harus Miliki Tim Penegakan Prokes

Ilustrasi/GETTY IMAGES-CHUNG SUNG-JUN

Koran Sulindo – Setiap institusi seperti hotel, apartemen, kantor dan yang menimbulkan kerumunan diminta memiliki tim penegakan protokol kesehatan dalam penerapan PPKM mikro darurat.

Hal itu dilakukan guna pengetatan protokol kesehatan, di samping kasus Covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini.

“Tugasnya melaporkan secara berkala melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan proses dalam sistem BLC, Bersatu Lawan Covid-19,” ujar Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi pers daring yang dipantau, Rabu (7/7).

Tujuan pembentukan tim tersebut, kata Ganip untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja kegiatan penegakan di lapangan.

Karena, kata Ganip, setiap institusi wajib melaporkan kapasitas normal pusat keramaian yang dikelola, melaporkan jumlah pengunjung harian kepada satgas sebagai pelaksana sesuai aturan PPKM mikro darurat.

“Dan petugas lapangan akan melakukan inspeksi secara mendadak berkala untuk melakukan monitoring dan evaluasi sistem. Ini akan kita uji coba nanti,” ujar Ganip.

Ganip mengatakan hal ini telah berlaku bagi kawasan DKI Jakarta dan Lampung. Selain itu, untuk wilayah lainnya yang akan ditetapkan untuk PPKM mikro darurat akan diberlakukan sistem yang sama setelahnya.

“Protokol kesehatan yang kita pantau dilakukan secara individu, institusional, sebagaimana ada beberapa lokasi atau tempat yang akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Ganip. [Wis]