Setelah Surat Penyelidikan Terbit, Polda Metro Jaya Akan Panggil Anies Baswedan

Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno/istimewa

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku belum akan menyelidiki laporan mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, surat penyelidikan terhadap Anies belum juga diturunkan terutama mengenai penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan menuturkan, setelah surat penyelidikan terhadap Anies, maka pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan. Terlebih surat perintah penyelidikan merupakan tahap awal dari proses penyelidikan satu laporan kepolisian.

“Biasanya tidak akan lebih dari seminggu, sehingga segera keluar,” kata Adi seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (26/2).

Setelah surat penyelidikan terbit, menurut Adi, pihaknya tidak serta merta memanggil Anies. Kepolisian mulanya akan memeriksa pelapor yaitu Jack Boyd Tapian. Jack merupakan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Ia pula yang melaporkan Anies pada 22 Februri lalu.

Waktu pemeriksaan tersebut juga belum bisa dipastikan lantaran Adi belum mengetahui kapan surat penyelidikan akan terbit. Laporan Jack tersebut dipastikan akan diselidiki di bawh Polda Metro Jaya, bukan di Mabes Polri.

Jack melaporkan Anies karena kebijakannya menutup Jalan Jatibaru mengganggu fungsi jalan sehingga melanggar hukum. Laporan itu juga melampirkan surat rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru. [KRG]