Koran Sulindo — Setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Sabtu (8/8) dini hari.
“Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo.
Penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
Anita datang ke Bareskrim Polri pada Jumat 7 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian Anita ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengajukan 55 pertanyaan. Pemeriksaan akhirnya selesai Sabtu dini hari pukul 03.00WIB. Anita ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sebagai salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.
Terkait dengan kasus tersebut, hingga kini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 dengan atas nama Djoko Tjandra.
Disamping itu penyidik juga sudah memeriksa sekitar 23 orang sebagai saksi. 20 saksi berada di Jakarta dan kemudian tiga orang saksi lainnya berada di Pontianak, Kalimantan Barat. [WIS]