Ilustrasi

Koran Sulindo – KPK terus mendalami tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 yang melibatkan gubernur nonaktif Zumi Zola sebagi tersangka.

Kali ini, KPK melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Zulkifli Nurdin, ayah Zumi Zola.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat petang (25/5).

Zulkifli adalah bekas Gubernur Jambi 1999-2005 dan 2005-2010.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Zumi Zola di antaranya adalah Sherrin Tharia, Hermina Djohar dan Zumi Lala. Ketiga orang itu merupakan istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan berturut-turut sejak hari Selasa, (22/5)  untuk Sherin Taria, Hermina Djohar di hari berikutnya dan Zumi Laza, Kamis (24/5).

KPK mengklarifikasi ketiganya terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat dilakukan penggeledahan.

Ketiganya pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi dan villa milik keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan jumlahnya mencapai Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Pada kesempatan itu ditangkap juga Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar.

Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”. Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.(TGU)