Ilustrasi/Ed Wray-Getty Images

Koran Sulindo – Kementerian Perhubungan menyatakan pesawat Boeing jenis B-737 MAX 8 yang ada di Indonesia layak terbang.

“Selain milik Lion yang jatuh, ada 11 pesawat seri MAX 8 lain, dan sudah kami inspeksi khusus dengan hasil layak terbang,” kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Pramintohadi, di Kemenhub, Jakarta, Sabtu (3/11/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Sebanyak 11 pesawat jenis Boeing B-737 MAX 8 lainnya saat ini berstatus operasional, masih digunakan untuk transportasi udara. Dari 11 pesawat Boeing B-737 MAX 8 yan ada di tanah air, sebanyak 10 buah dimiliki Lion Air Grup, sementar Garuda Indonesia hanya memiliki sebuah pesawat.

Baca juga: Direktur Teknik Lion Air Dipecat

Namun Pramintohadi tidak menjelaskan lebih detail apakah standar kelayakan terbang yang dimaksud dan belum menyatakan apakah akan menghentikan operasional jenis pesawat tersebut di tanah air.

Audit Boeing

Sebelumnya,  Kementerian Perhubungan menyebutkan akan mengaudit khusus seluruh pesawat Boeing B-737 MAX 8 milik Lion Air Group.

“Kementerian Perhubungan  melakukan spesial audit bagi Lion. Kalau kemarin kan investigasi terhadap Boeing 737 MAX yang 11 unit, sekarang spesial audit,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Menurut Menhub, audit khusus mencakup pada intensifikasi terhadap serangkaian pesawat 737 itu, mulai dari prosedur operasi standar (SOP), pesawatnya itu sendiri hingga pilot.

“Kita akan spesial audit SOP-nya. Kemudian pesawat-pesawatnya. Semua pilot dari 737 akan kita lakukan asesemen dan kita tanya,” katanya.

Kemenhub juga akan mengaudit dari sisi manufakturnya, dalam hal ini akan ada pembicaraan dengan Boeing.

“Bisa jadi juga kita melakukan audit terhadap manufakturnya. Kita hanya spesifikasi seperti apa, fungsi avionik seperti apa,” kata Menhub.

Audit khusus terhadap pesawat Boeing-737 Max 8 itu akan selesai dalam satu hingga dua minggu.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan teknisi Boeing dan Lion Air membahas permasalahan pada pesawat yang menyebabkan kecelakaan pada penerbangan JT 610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018) lalu.

“Siang ini teknisi Boeing datang ke kantor kami dengan Lion Air mendiskusikan tentang temuan yang ada,” kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt. Avirianto, pada konferensi pers di Kemenhub Jakarta, Jumat (2/11/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Avirianto, masalah teknis yang tercatat dalam buku riwayat pesawat atau “logbook” Boeing 737 MAX 8 sudah didiskusikan oleh teknisi Boeing dan Lion Air.

Selanjutnya, Kemenhub akan membuat license plane sambil menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Setelah itu kita akan membuat licence plane sambil menunggu KNKT. Apa yang sudah kemarin ditulis permasalahan di logbook pesawat didiskusikan dengan Boeing diharapkan menjadi titik penyelesaian dari JT 610,” kata Avirianto.

Sementara perusahaan manufaktur pesawat Boeing menyatakan siap memberikan bantuan teknis untuk investigasi pesawat Lion Air Boeing 737 MAX 8 dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

“Boeing siap memberikan bantuan teknis untuk investigasi kecelakaan. Sesuai dengan protokol internasional, semua pertanyaan tentang investigasi kecelakaan penerbangan harus diarahkan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia.” Pernyataan resmi Boeing, Senin (29/10/2018) lalu.

Pesawat dengan regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX ini buatan tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018.

Kemenhub menyatakan sertifikat registrasi dan sertifikat kelaikudaraan dikeluarkan 15 Agustus 2018 dan baru habis masa berlakunya pada 14 Agustus 2019. [DAS]