SETELAH menghadapi rangkaian kasus penyakit gagal ginjal akut, kini Indonesia harus bersiap karena penyakit campak kembali menyerang masyarakat luas.
Kementerian Kesehatan Indonesia telah menetapkan campak sebagai kejadian luar biasa atau KLB. Selama tahun 2022, Kemenkes mencatat ada lebih 3.341 laporan kasus yang menyebar di 223 Kabupaten/kota di 31 provinsi. Jumlah ini didapat dalam waktu 1 tahun dari Januari hingga Desember 2022.
Menurut dr. Prima Yosephine Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes mengatakan bahwa adanya kasus pandemi Covid-19 sehingga membuat implikasi yang tidak baik terhadap cakupan imunisasi. Seperti yang diketahui pencegahan campak hanya bisa dilakukan dengan imunisasi.
Berbeda dengan penyakit gagal ginjal akut yang sempat menyerang anak-anak di tahun 2022, pernyataan KLB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus sesuai dengan Permenkes No.1501 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa suatu daerah dapat disebut mengalami KLB campak apabila terdapat minimal 2 kasus campak yang dikonfirmasi oleh laboratorium yang berhubungan dengan epidemiologi. Hingga kini ada sebanyak 55 KLB di 34 kab/kota di 12 provinsi di Indonesia.
Disebutkan bahwa 12 provinsi yang dinyatakan KLB campak adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Kemenkes menjelaskan kasus campak yang dikonfirmasi oleh laboratorium selama tahun 2022, sebagian besar ternyata tidak mendapatkan imunisasi (58%), hanya 7% kasus yang sudah mendapat 2 dosis atau lebih imunisasi campak-rubella dan 5% hanya mendapat 1 kali dosis imunisasi, sedangkan 30% lainnya tidak diketahui status dari imunisasinya.
Bagaimana bisa terinfeksi campak?
Pada dasarnya penyakit campak ini paling sering menyerang anak-anak. Diawali dengan gejala demam, batuk, pilek, radang mata, dan munculnya bintik-bintik kemerahan atau ruam di kulit setelah 2-4 hari setelah gejala awal.
Campak merupakan salah satu penyakit menular yang terhitung sangat mudah dan cepat, bisa melalui melalui droplet atau percikan ludah saat batuk, bersin, bicara dan lewat cairan hidung.
Menurut dr. Prima Yosephine, campak memiliki komplikasi yang cukup parah apalagi saat menyerang anak-anak yang belum diimunisasi atau memiliki gizi yang buruk. Bahkan dalam keadaan yang sangat parah bisa menimbulkan kematian.
“Maka anak ini biasanya langsung bisa (terkena campak) disertai dengan komplikasi seperti diare berat bahkan sampai bisa ke pneumonia (radang paru), radang otak, dan infeksi di bagian mata sampai bisa menimbulkan kebutaan,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring pada 20 Januari 2023 lalu.
Dr. Prima Yosephine menuturkan bahwa penguatan surveilans campak-rubella bisa dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan dan pengendalian campak. Artinya setiap kasus suspek campak-rubella harus segera dilaporkan agar mendapatkan penanganan segera dan bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah juga menargetkan BIAN atau Bulan Imunisasi Anak Nasional dalam pemberian imunisasi campak-rubella tidak memandang status imunisasi sebelumnya. Sasaran BIAN terbagi dalam 3 kategori, yaitu:
- Anak usia 9 bulan-15 tahun untuk provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
- Anak usia 9 bulan-12 tahun untuk provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, seluruh provinsi di Kalimantan, Sulawesi, NTT-NTB, Maluku, dan Papua
- Anak usia 9 bulan-5 tahun untuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selain itu pemerintah akan menguatkan imunisasi rutin yang dalam kasus vaksinasi campak harus diberikan 3 kali secara berulang mulai dari bayi, baduta, dan anak usia sekolah. Upaya lain adalah meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui media-media yang bisa dijangkau oleh masyarakat.
Kemudian akan diterbitkan SKB 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek serta Menteri Agama) dalam pelaksanaan imunisasi anak usia sekolah dasar. Diharapkan seluruh anak usia sekolah dasar dapat mengikuti vaksinasi campak yang akan difasilitasi oleh institusi pendidikan terkait. [NS]