Setelah DKI Jakarta, Bodetabek Juga Diminta Terapkan PSBB

Ilustrasi penerapan PSBB/netralnews.com

Koran Sulindo – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dinilai perlu diperluas hingga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Itu berkaca dari kasus pertama virus corona di Depok yang kemudian masuk ke Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah. Sebab, pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi.

“Tapi wilayah terintegrasi menjadi satu-kesatuan utuh, megapolitan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/4).

Perluasan itu, juga sudah diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. “Usulannya Jakarta, tetapi juga menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Itu yang kita harapkan diterbitkan. Namun sampai saat ini belum,” kata Syafrin.

Data yang diumumkan pada Selasa (7/4) malam, kasus virus corona yang terkonfirmasi positif di Jakarta ada 1.443 kasus, dengan 895 orang dirawat, 69 pasien sembuh dan 141 orang meninggal dunia serta 338 orang menjalani isolasi mandiri.

Bogor dan Depok Usulkan PSBB
Soal usulan agar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi juga menerapkan PSBB mendapat sambutan dari pemerintah Kota Bogor. Kota Bogor akan segera mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat setelah PSBB dari Jakarta disetujui.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor sedang menyusun suratnya untuk segera disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Jika surat usulan itu disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti langkah DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB.

“Pemkot Bogor sebelumnya juga akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat,” kata Dedie.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan menyetujui usulan Pemerintah Privinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 pada Senin (6/4) lalu.

Jika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka harus diikuti oleh daerah penyangganya, yakni Bodetabek. “Saya pikir daerah penyangganya harus mengikuti langkah ini sehingga penanggulangan corona di Jabodetabek, tidak parsial hanya di DKI Jakarta,” kata Dedie.

Pemerintah Kota Bogor sedang menyiapkan surat usulan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. “Insya Allah, besok atau lusa kami kirimkan ke Jakarta,” kata Dedie.

Di sisi lain, kata Dedie, pemerintah Kota Bogor juga sedang merumuskan sejumlah langkah teknis jika PSBB diterapkan. Pihakanya telah memberitahukan kepada DPRD terkait rencana Kota Bogor untuk mengajukan surat usulan pemberlakuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan.

DPRD Kota Bogor juga mendukung langkah pemerintah Kota Bogor, tapi DPRD memberikan catatan agar pemerintah Kota Bogor juga menghitung dampak lain yang ditimbulkan dari pemberlakuan PSBB.

“Pada prinsipnya, DPRD menyetujui, tapi ada catatan untuk menghitung dampak ekonomi dan sosialnya,” kata Dedie.

Sementara, pemerintah Kota Depok juga mengusulkan kawasan Bodebek juga menerapkan PSBB agar upaya pencegahan dan penanganan virus corona dapat berjalan dengan baik.

“Karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan resminya.

Pada Selasa (7/4) kemarin, surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya disampaikan kepada gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya.

Terlebih, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok sudah menyusun kajian tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kota Depok, terdiri dari kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah.

Selain itu tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Wali Kota juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/172/Huk/Disperdagin tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Ritel, Grosir/Eceran, Supermarket, Minimarket dan Toko Swalayan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

Selain itu juga ada Surat Edaran Nomor 443/173-Huk/Dinkes tentang Gerakan Sosial Penggunaan Masker dalam Menghentikan Penyebaran dan Penularan Covid-19.

“Ikhlas adalah kunci keselamatan dari bencana dan kesuksesan menghadapi musibah sebagai ujian. Yakni tetap ikhtiar manusiawi dan dekat kepada Allah SWT Tuhan Maha Pelindung sebagai sikap tawakal,” ujar Idris. [WIS]