Koran Sulindo – Setelah diumumkan menjadi tersangka, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara langsung menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Adi Wahyono. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
“Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Minggu (6/12).
Juliari, kata Firli ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebagai bentuk pencegahan Covid-19 maka dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat Covid-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan Covid-19, maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas Covid-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ujar Firli.
Diketahui, Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari pukul 02.50 WIB. Selanjutnya Adi menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Untuk tiga tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.
Tersangka Matheus ditahan Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC.
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Firli.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” tambah Firli.
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. [WIS]