Gedung Komisi Yudisial [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Putusan hakim praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR Setya Novanto mengenai status tersangkanya dalam kasus korypsi KTP elektronik (e-KTP) menuai kritik. Bahkan Komisi Yudisial (KY) pun ikut-ikutan mempersoalkan putusan yang memenangkan Novanto tersebut.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menuturkan, beberapa pihak dari masyarakat melaporkan Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan gugatan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KY disebutnya akan mempelajari laporan masyarakat itu.

“Kami akan mempelajari apakah ada pelanggaran yang dilakukan Cepi,” kata Aidul seperti dikutip Kompas.com pada Sabtu (30/9).

Cepi Iskandar merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Novanto di PN Jakarta Selatan. Novanto menyoal status tersangkanya oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam sidang putusan pada Jumat (29/9) lalu, Cepi menyebutkan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah. Itu sebabnya, ia lalu meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Menurut Aidul, kendati putusan tersebut menuai kritik dan pihaknya mendapat laporan dari mayarakat, KY akan tetap berpedoman kepada pelanggaran kode etik hakim. KY tidak akan menelaah perihal teknis yudisial. Hasilnya kelak akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo dalam akun Facebook-nya menyebutkan, putusan hakim Cepi ibarat pencurian ayam dengan tiga pelaku. Ketika satu orang pelaku tertangkap dan ditahan karena terbukti mencuri ayam, maka ayam curian itu tidak bisa digunakan untuk menjerat dua pencuri lainnya.

Koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan kritiknya atas putusan hakim Cepi itu. Koalisi menilai putusan tersebut akan memudahkan orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Penegak hukum disebut akan kesulitan menjerat pelaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. [KRG]