Jaksa Agung HM Prasetyo [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Kejaksaan Agung akan mengikuti langkah Gubernur DKI non-aktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Upaya banding tersebut merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pengajuan banding itu tentu saja bukan karena Ahok juga mengajukan hal serupa. Jaksa disebut memiliki standar prosedur untuk itu. Tuntutan jaksa terhadap Ahok hanya satu tahun dengan dua tahun percobaan.

“Tuntutan itu bukan karena tekanan,” kata Prasetyo di Jakarta seperti dikutip Kompas pada Jumat (12/5).

Putusan terhadap Ahok yang dihukum dua tahun penjara jelas merupakan wewenang hakim. Dan tidak jarang pula hakim dan jaksa berbeda pendapat. Sering terjadi, kata Prasetyo. Dakwaan yang diberikan kepada Ahok hanya tindak oermusuhan di depan orang atau golongan. Sementara, hakim memutus Ahok bersalah karena menista agama. Juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Setelah diputus bersalah, Ahok lewat pengacaranya segera mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bentrok
Di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, massa pendukung Ahok terlibat bentrok dengan aparat kepolisian pada Jumat malam. Bentrokan itu lantaran massa pendukung Ahok tidak mau membubarkan diri ketika Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara Suyudi mengingatkan massa untuk membubarkan diri.

Setelah diingatkan berkali-kali, massa pendukung Ahok justru semakin merapatkan barisan sambil menyalakan lilin dan menyanyikan lagu kebangsaan untuk Ahok. Pendukung Ahok lainnya bahkan berencana akan menginap di Mako Brimob.

Karena massa berkeras, aparat kepolisian lalu memaksa mereka untuk bubar. Polisi membuat huru hara membuat barikade. Peserta aksi yang tidak terima justru melawan dan melempari polisi dengan batu dan botol. [KRG]