Koran Sulindo – Setara Institute menilai pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap dalang kerusuhan 21-22 Mei lalu tidak relevan. Pasalnya, lembaga yang mendapat mandat dari konstitusi dan undang undang masih eksis dan telah bekerja sesuai dengan kewenangannya.
“Pengungkapan yang dilakukan Mabes Polri di bawah tim Irwasum Polri memang kurang ideal dari segi independensi dibanding TGPF. Tapi, pembentukan TGPF biasanya karena lembaga yang ada tidak bekerja,” kata Ketua Setara Institut Hendardi dalam keterangan resminya pada Kamis (13/6).
Dikatakan Hendardi, pengungkapan aktor-aktor kerusuhan 21-22 Mei 2019 oleh Mabes Polri adalah bentuk transparansi Polri dalam menangani peristiwa hukum. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidikan terhadap beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa pihak memang meragukan apa yang dilakukan Polri itu. Tetapi, pemaparan publik oleh Polri menjadi pembelajaran berharga bagi warga negara tentang arti penting demokrasi, kebebasan berpendapat dan nafsu politik para avonturir politik serta “pengusaha” konflik yang beroperasi di tengah kekecewaan sebagian publik dan kerumunan massa.
Lebih lanjut Hendardi mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Polri ketika menjerat sejumlah purnawirawan TNI dan Polri semestinya dilihat sebagai proses hukum yang normal. Tak perlu dikaitkan dengan korps atau semangat jiwa korsa para purnawirawan. Dalam konteks pemilihan umum, jiwa kora hanya dibenarkan untuk membela demokrasi konstitusional yang tunduk pada supremasi sipil melalui pemilu.
“Tidak dengan pertunjukan anarki yang mengorbankan jiwa-jiwa yang buta politik, sebagaimana terjadi pada 21-22 Mei lalu,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang dipimpin Irwasum untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kerusuhan pada 21-22 Mei lalu. Kendati diakui memiliki kelemahan, tim di bawah Irwasum itu dinilai bisa menembus batas-batas di dalam internal kepolisian.
Dikatakan Tito, salah satu kelemahan tim tersebut adalah munculnya konflik kepentingan. Karena itu pula Polri membuka kerja sama dengan Komnas HAM. Apalagi Komnas HAM merupakan lembaga resmi yang dibentuk UU untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM. [KRG]