Seruan untuk Memblokir YouTube, Google, Twitter, dan Facebook

Koran Sulindo – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) menyerukan kepada pemerintah untuk memblokir situs-situs internet yang tidak mampu menghapus konten porno. “Kementerian Kominfo diharapkan lebih gencar, tegas, dan tuntas memblokir situs-situs pornografi, konten-konten internet dan teknologi informasi yang memuat konten pornografi dan kejahatan seksual.  Situs-situs seperti YouTube, Google, Twitter, Facebook harus diblokir jika tidak bisa menghilangkan konten pornonya yang sangat mudah diakses oleh anak-anak,” kata Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Sri Astuti juga mendesak hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual pada anak. “Hukuman mati adalah hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya pada anak,” ujarnya.

Ditambahkan Astuti, meski ICMI sangat prihatin dengan kondisi moral bangsa kita saat ini yang sangat merosot, yang ditandai dengan maraknya kejahatan seksual pada anak-anak, ICMI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghindari hukuman kebiri. Karena, berdasarkan rekomendasi Menteri Kesehatan dan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSJKI), hukuman kebiri punya berdampak panjang secara medis, psikologis, kejiwaan, dan sosial bagi yang di terkena hukuman.

Adapun Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Andi Yuliani Paris mengatakan, fenomena pemerkosaan massal pada anak adalah peristiwa luar biasa yang menggambarkan kerusakan moral bangsa kita. “Peristiwa ini sangat luar biasa, yang mencabik-cabik nurani dan akal sehat kita,” tutur Andi Yuliani. ICMI, lanjutnya, mendukung Instruksi presiden untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual pada anak dengan melakukan koordinasi oleh kementerian terkait, keluarga, sekolah, komunitas, dan media. [PUR]