Serba Santai, Jawaban Djoko Tjandra Hadapi Tuntutan Jaksa

Ilustrasi: Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Koran Sulindo – Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Harapan itu disampaikan Djoko Tjandra dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Saya berharap dituntut bebas, karena saya ini kan ditipu sama mereka, ditipu sama Pinangki, Andi Irfan Jaya, jadi seharusnya jaksa penuntut bebaskan saya,” kata Djoko, Kamis (4/3).

Pinangki dan Andi Irfan, ungkap Djoko, menemui dirinya ke Malaysia untuk membuat konsep terkait pembebasanya.

“Mereka datang ke saya, ke Malaysia. Dari sejak itu mereka melakukan serangkaian konsep,” ujar Djoko.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan advokat Anita Kolopaking serta pihak swasta Andi Irfan Jaya dalam dakwaan disebut membuat action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial BR sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan HA selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan action plan itu mencapai 10 juta dolar AS.

“Bukan dikorbankan, tapi ditipu oleh Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan sesuai apa yang saya katakan ke JPU kemarin kalau saya ini jadi korban penipuan. Untuk itu, mereka harusnya tuntut bebas saya,” kata Djoko.

Djoko Tjandra pun menilai apa yang dilakukannya tidak merugikan negara. “Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang dateng ke Malaysia buat jualan ke luar negeri, secara undang-undang kejadiannya di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri,” kata Djoko.

Djoko pun merasa santai menjelang pembacaan tuntutan. “Santai saja, transparan semuanya, tidak ada tekanan-tekanan,” ujar Djoko.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung. [WIS]