Senin Nanti, Ahok Diperiksa Polisi dalam Kasus Penistaan Agama

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sewaktu berkampanye di Jatipadang, Jakarta Selatan/Akun Twitter Ahok (@basuki_btp)

Koran Sulindo – Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin pekan depan. Ahok akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Rencana Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis (3/11), seperti dikutip Antara.

Ini merupakan pemanggilan pertama Ahok sebagai saksi, walau pada 24 Oktober 2016 lalu Ahok atas inisiatif sendiri mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik.

Bareskrim sudah meminta keterangan 22 saksi. Tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kasus tersebut diselidiki atas dasar 11 laporan dari masyarakat.

Potongan video Ahok berbicara di depan warga Kepulauan Seribu beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat memang ada ucapan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51.

Dalam akun Instagram-nya, @basukibtp, Ahok mengklarifikasi dengan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh, agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.

Sementara itu Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab hari ini diperiksa Bareskrim sebagai saksi.

“‎Kedatangan saya kemari untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi ahli agama. Sebagaimana sudah saya sampaikan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama dan presiden tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama,” kata Rizieq. [DAS]