Budayawan Rendra (1935-2009).

Koran Sulindo – Budayawan atau seniman yang memiliki prestasi dan nama besar bisa menjadi pahlawan nasional. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemajuan Kebudayaan mengakomodir hal itu. Pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang atau Pemda yang berkontribusi signifikan dalam pemajuan kebudayaan nasional.

“Kalau mereka berjasa kenapa tidak? Saat meninggal mereka juga diharapkan dapat dimakamkan di taman makam pahlawan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah ketika uji publik RUU Pemajuan Kebudayaan di Gedung Pracimosono, Komplek Kepatihan Yogya, Rabu (5/4).

Ferdiansyah juga berharap agar para seniman atau dapat mengubah penampilan sehingga tak terkesan lusuh.

“Harapan kami seniman atau budayawan tidak selalu gondrong, melainkan bersedia berpakaian rapi termasuk berdasi,” kata Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan ini.

RUU Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPR, dirancang dengan pemerintah, penting sebagai landasan rencana induk pemajuan kebudayaan.

“Regulasi itu juga akan menjadi dasar perlindungan atau penyelamatan kebudayaan di Indonesia, khususnya yang hampir punah,” tuturnya.

Adapun penyelamatan kebudayaan yang dimaksud dapat dilakukan dengan cara menghidupkan objek kebudayaan yang telah atau hampir punah, serta mengembalikan objek kebudayaan yang telah diambil alih atau diakui kepemilikannya oleh negara lain.

RUU itu direncanakan disahkan menjadi UU pada April ini, atau masa sidang keempat tahun 2016-2017.

“Mudah-mudahan kami bisa putuskan pada masa sidang keempat 2016-2017. Mudah-mudahan bulan ini bisa diketok dengan sejumlah perbaikan-perbaikan,” kata Ferdiansyah.

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan itu sangat diharapkan.

“Dengan diterbitkannya UU itu diharapkan mampu membangun peradaban baru yang menghantarkan perubahan masyarakat agraris ke masyarakat modern tanpa terpisah dari kearifan lokal,” katanya.

Sultan mengingatkan bila budaya itu sangat kompleks, karena dari semua hasil cita, rasa, karsa dan karya manusia. Pun juga kebudayaan bersifat dinamis.

“Nanti kalau UU kebudayaan masih ada kekurangan dan ada perubahan wajar saja. Tidak ada UU yang sekali jadi,” kata Sultan. [YUK]