Koran Sulindo – Setelah sempat buron, kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar, Tubagus Cepy Sethiady telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/12).
Menurut Juru Bicara KPK Febry Diansyah, Tubagus menyerahkan diri sekitar pukul 14.00 WIB. Yang kemudian, kata dia, tim dari KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ini.
Diketahui pula, KPK telah menetapkan Tubagus Cepy dan Irvan Rivano bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS) dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) sebagai tersangka korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Saat ini, KPK masih memeriksa Tubagus Cepy. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan terhitung mulai Kamis (13/12) di tiga rutan berbeda di Jakarta.
Tubagus Cepy merupakan perantara transaksi dalam pemberian terkait korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
“Dia bisa menjadi perantara karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, tapi sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada periode orang tuanya,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melanjutkan.
Tubagus, kata Basaria, sejak era ayah dari Irvan Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006-2016 kerap membantu.
“Peranan dari TCS sebagai kakak ipar menurut informasi sejak dulu memang sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang,” kata Basaria.
Diduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjadi pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.
“Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah cempaka yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM,” kata Basaria.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
“Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut,” kata Basaria. [TGU/SAE]