Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 123 pejabat dari Kabinet Merah Putih.

Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di ruang konferensi Pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (21/1/2025).

”Jadi teman-teman dari Kabinet Merah Putih ini ada 124 orang yang masuk golongan sebagai penyelenggara negara, jadi harus menyampaikan pelaporan harta,” Kata Pahala.

Dari 124 anggota kabinet ada satu orang yang baru dilantik pada 6 Desember sehingga hanya 123 anggota kabinet yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

” Nah dari 124 ini, 123-nya udah dilantik 21 Oktober, makanya jatuh temponya sekarang, karena 3 bulan ya. Nah 1 memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang 1 baru jatuh tempo nanti, 6 Desember plus 3 bulan,”Sambungnya.

Selanjutnya Pahala juga menjelaskan bahwa dari 123 anggota kabinet ini terbagi menjadi dua yaitu reguler dan khusus dimana reguler merupakan anggota yang sebelumnya sudah pernah melaporkan harta kekayaannya yaitu sebanyak 65 orang, sedangkan yang khusus dikategorikan untuk anggota yang baru pertama kali melaporkan harta kekayaannya sebanyak 58 orang.

”Dari 123 ini, kita kategorikan 2. Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, ya berarti dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi nanti kewajiban melaporkannya paling lambat 31 Maret tahun ini,” Ucap Pahala.

Pahala juga menambahkan bahwa satu anggota yang belum melaporkan LHKPN karena baru dilantik tanggal 6 Desember tersebut merupakan staf khusus dari wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu Tina Talisa.

”Jadi dari 123 orang yang harus menyampaikan, itu 65 orang itu sebenarnya masuk kategori reguler dan kita tunggu sampai 31 Maret. Yang 58 ini belum pernah menyampaikan sama sekali, 58 + 1, yang 1 itu Tina Talisa baru dilantik 6 Desember,” Ungkapnya. [IQT]