Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/kemendagri.go.id

Koran Sulindo – Seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, atau Perppu Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) segera diundangkan. Perppu itu adalah Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (sembilan Fraksi) menyampaian persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah dikirimkan oleh Bapak Presiden untuk dibahas menjadi Rancangan Undang-Undang,” kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Kerja Tingkat I yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, hari ini. Selain Tito, hadir juga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Materi pokok yang diatur ialah waktu penundaan, sehingga hanya diperlukan perubahan pasal yang mengatur tentang penundaan dan pemilihan lanjutan. Perubahan tentang pasal tersebut untuk memberikan kepastian hukum mengingat Pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.

“Kemudian yang kedua terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan Covid-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik, mari sama-sama, termasuk teman-teman media, angkat isu mainstream dalam kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalan menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya,” kata Tito.

Dengan pengesahan RUU Pilkada ini, penyelenggaraan Pilkada dielenggarakan pada Desember 2020 nanti.

Reshuffle Kabinet

Mendagri Tito juga meluruskan pernyataan ia lebih mengutamakan rapat di DPR, ketimbang rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

“Nah dalam rapat yang kemarin ada teman-teman anggota DPR yang menyampaikan mengapresiasi kehadiran saya dalam rapat tentang Perppu ini, pembahasan Perppu dua kali dan menyampaikan bahwa saya mengutamakan rapat Perppu dibandingkan dengan rapat terbatas Presiden,  itu tidak benar. Saya sudah meminta izin kepada Bapak Presiden untuk menghadiri rapat pembahasan tentang Perppu ini, karena ini adalah hal yang sangat penting. Perppu ini pembahasan ini amat menentukan proses menjadi undang-undang agar memiliki landasan yang kuat untuk Pilkada 9 Desember 2020,” kata Tito.

Begitu juga dengan rapat hari ini.

“Ini saya sudah meminta izin,” katanya.

Menurut Tito, ia tidak sedangmencari dukungan di DPR agar tidak di-reshuffle.

“Saya sangat percaya bahwa semua jabatan apapun juga itu adalah amanah dari Allah SWT dan atas keputusan prerogatif Bapak Presiden,” katanya. “Saya sebagai Mendagri hanya bekerja saja.” [RED]