Selepas OTT, Kejagung Ingin Bangun Sinergi dengan KPK Tangani Korupsi

Jaksa Agung H.M. Prasetyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka paling ujung (kiri) [Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung]

Koran Sulindo – Perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai menjadi momentum membangun sinergi Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara tersebut. Terlebih penegakan hukum terutama dalam hal pemberantasan korupsi, KPK tidak akan bisa berjalan sendirian.

“KPK berdiri dimaksudkan untuk menguatkan lembaga Kejaksaan dan Kepolisian RI dalam memberantas korupsi. Kasus ini menjadi momentum membangun sinergi antara KPK dan Kejaksaan memberantas korupsi, terutama dalam menangani perkaranya,” tutur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S. Maringka dalam keterangan resminya di Jakarta.

Dikatakan Jan, dalam konteks OTT kali ini, pihaknya sebaiknya diberi kesempatan untuk menangani perkara yang melibatkan oknum jaksa dan pihak lainnya. Kejaksaan disebut akan membuat terang kasus ini hingga tuntas. Bahkan Jan berjanji akan menyelesaikan kasus ini dalam waktu tidak lama berdasarkan bukti serta data-data yang ada.

Kejaksaan Agung, demikian Jan, akan menangani 2 jaksa yang terkena OTT oleh KPK pada Jumat (28/6) sore kemarin. Sedangkan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditangani KPK. Merujuk kepada hal itu, maka ada 3 pihak yang akan ditangani KPK, termasuk Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto (AW).

“Kami telah memfasilitasi penanganan perkara pokok terkait dengan barang bukti uang Rp 200 juta yang diambil dari ruang kerja tersangka AW dan mengantar langsung AW kepada penyidik KPK untuk diperiksa. Kami juga siap bersinergi dalam pemeriksaan saksi-saksi dan data-data terkait dengan temuan kita untuk pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan apabila terdapat pihak lain yang terlibat. Artinya Kejaksaan membuka diri untuk bersama-sama membuat terang perkara ini,” kata Jan.

Menurut Jan, sinergitas antara KPK dan Kejaksaan dalam perkara ini menjadi penting. Terlebih tim Kejaksaan Agung telah membantu KPK ketika mengamankan salah seorang jaksa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Jan karena itu meminta semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus 2 jaksa ini kepada Kejaksaan Agung.

Dia pun menyatakan Kejaksaan Agung berkomitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, 2 jaksa yang terlibat dalam perkara ini akan ditangani Kejaksaan Agung melalui mekanisme di Bidang Pengawasan (Jamwas) dan mekanisme etik serta mekanisme penanganan perkaranya dengan penyelidikan.

“Kita akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja dan percayalah kita sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya, termasuk penangkapan yang dilakukan KPK. Kami sangat mengapresiasi serta terima kasih atas sinergi yang dilakukan saat ini,” kata Jan.

Soal sinergi ini, pimpinan KPK yang diwakili Laode M. Syarief mempercayai komitmen Kejaksaan untuk terus berkoordinasi jika masih membutuhkan keterangan dari YSP (jaksa) dan YH (jaksa) dalam perkara ini. Keduanya merupakan jaksa pada Kejati DKI Jakarta yang ikut terjaring OTT pada Jumat (28/6) sore. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, hanya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK tidak boleh serta merta hanya karena fakta ikut tertangkap tangan, maka otomatis menjadi tersangka. Kita lihat secara materi apakah terlibat atau tidak,” kata Laode Syarief.

Dikatakan Laode Syarief, terkait dengan status 2 jaksa tersebut, pihaknya masih terus menggali dan memerlukan keterangan pihak lain dalam mengembangkan perkara ini. Khususnya keterangan dari pihak yang masih buron saat ini. Karena itu, KPK dipastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membuat terang kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah orang pada Jumat (28/6) sore di berbagai tempat. Mereka adalah Sukiman Sugita (pengacara), Alvin Suherman (pengacara), Ruskian Suherman (swasta), Sendy Pericho (swasta), YH (jaksa) dan YSP (jaksa). Selain kelima orang ini, Kejaksaan Agung lewat Jaminten Jan S. Maringka secara aktif mengantarkan AW yang merupakan Aspidum Kejati DKI Jakarta ke KPK untuk diperiksa dalam perkara ini.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK lantas menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu AW selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, Alvin Suherman selaku pengacara, dan Sendy Pericho selaku pihak swasta. Untuk ketiga orang ini perkaranya akan ditangani KPK dan untuk 2 jaksa lainnya akan ditangani oleh Kejaksaan Agung. [KRG]