koransulindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada sebanyak 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor yang belum melengkapi kekurangan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dari total wajib lapor itu, sebagian sudah ada yang melapor. Pelaporan itu, sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Dari sebagain yang sudah melaporkan LHKPN, KPK menyoroti hasil yang diterima, yakni tercatat sebanyak 70 persen penyelenggara negara memiliki harta yang kian berlimpah. Artinya, ada kenaikan selama kurun waktu pandemi. Tapi, ada juga yang mengalami penurunan.

Misalnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengalami kenaikan harta sebanyak Rp23 miliar, Sri Mulyani mengalami kenaikan harta sebanyak Rp5 miliar, dan Puan Maharani yang mengalami kenaikan harta kekayaan sebanyak Rp17 miliar.

Sementara itu, dalam waktu satu tahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19, juga ada sejumlah pejabat publik yang mengalami penurunan harta kekayaannya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, melaporkan kepemilikan harta kekayaannya senilai Rp3.815.767.386.190 ke KPK pada 9 Februari 2021. Jumlah itu menurun drastis dibandingkan saat ia melaporkan harta kekayaan pada 14 Agustus 2018, sebagai calon wakil presiden. Kala itu, Sandiaga berharta Rp5.099.960.524.965. Ada selisih sejumlah Rp1.284.193.138.775.

Kemudian, Muhadjir Effendy. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu melaporkan harta kekayaannya ke KPK kali terakhir pada 10 Maret 2021. Jumlah harta kekayaan dia senilai total Rp72.624.257.063.

Jumlah itu menurun sebesar Rp8.382.845.859 jika merujuk pada laporan sebelumnya, tertanggal 13 Januari 2020. Saat itu, Muhadjir mempunyai harta kekayaan senilai Rp81.007.102.922.

Selanjutnya, Nadiem Anwar Makarim. Harta kekayaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengalami penurunan sebesar Rp32.581.122.602 selama satu tahun terakhir.

Pada 31 Maret 2021, Nadiem melaporkan harta kekayaan ke KPK senilai total Rp1.192.425.517.883. Sedangkan laporan sebelumnya pada 19 Desember 2019, harta kekayaan Nadiem mencapai Rp1.225.006.640.485.

Kemudian Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Harta kekayaan Wakil Presiden RI ini dalam waktu satu tahun terakhir mengalami penurunan sebesar Rp536.270.307.

Pada 27 Maret 2021, Ma’ruf melaporkan harta kekayaan ke KPK senilai Rp14.587.667.263. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan harta yang ia laporkan pada 8 April 2020 sejumlah Rp15.123.937.570.

Sementara, untuk tingkatan Gubernur. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil naik signifikan selama pandemi. Harta Kang Emil naik sebesar Rp6,6 miliar. Sementara harta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tercatat naik sekitar Rp550 juta.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengalami penurunan harta selama pandemi Covid-19. Jika di laporan 2020 harta Anies sekitar Rp11 miliar, pada laporan 2021 harta Anies menjadi Rp10,9 miliar, atau mengalami penurunan sebanyak Rp148 juta. [WIS]

Baca juga: