Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi KPK di sidang Pra-Peradilan hari ini, (21/01).
Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB sesuai yang tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
“Agenda: Sidang pertama
Ruang Sidang: Ruang sidang 05.”
Pra peradilan yang diajukan Hasto ter register di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Jumyanto yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 atas dua perkara yakni dugaan suap Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR-RI dan perintangan penyidikan.
Sejalan dengan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa saksi kunci terkait kasus ini, diantaranya Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu juga mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal untuk dimintai keterangan.
Tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Sekjen PDIP ini yang berada di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan. Dari penyelidikan tersebut penyidik KPK membawa barang bukti catatan dan dokumen elektronik.
“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” Kata Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK saat konferensi Pers.
Dalam perkara kasus suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang membantu menyokong dana. Hasto dijerat sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya Doni Tri Istiqomah.
Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW dengan cara menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina (ATF). Nilai suap yang diberikan sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. [IQT]