Jakarta – Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penahanan kliennya tidak memiliki urgensi dan tidak beralasan. Hal itu ia sampaikan di hadapan awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (20/02/2025).
Ia juga mengatakan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku tidak terjadi dan tidak berkaitan dengan Hasto Kristiyanto.
“Kasus ini tidak terjadi, apa yang dilakukan enggak ada hubungan dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti Mas Hasto melakukan perbuatan yang ditersangkakan. Seperti yang saya sampaikan tadi, tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” kata Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir menegaskan penahanan Hasto Kristiyanto bukan akhir dari perlawanan PDIP, melainkan sebuah permulaan. Ia menyampaikan pesan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa masyarakat tidak boleh menggunakan hukum untuk kepentingan politik.
“Mari kita lihat bahwa proses hukum ini harus kita lakukan secara baik. Kita tidak boleh menggunakan hukum itu untuk kepentingan politik, apalagi untuk kepentingan lokal tentu. Aturan-aturan formal itu tidak boleh menggagalkan atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan,” katanya.
KPK telah menahan Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Tindakan yang dituduhkan adalah memerintahkan penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A untuk menelepon Harun dan menyuruhnya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri dari operasi tangkap tangan KPK.
Sejak melarikan diri pada 8 Januari 2020, Harun telah masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol). Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. [BP]