Hasto Kristiyanto (baju merah). (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Hasto Kristiyanto (baju merah). (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto Senin (13/1) akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Hasto datang untuk memenuhi panggilan dari KPK terkait kasus suap yang menjeratnya.

Sebelumnya Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 atas dua perkara yakni dugaan suap Harun Masiku dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR-RI dan perintangan penyidikan.

Hasto menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif dan memastikan akan hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB, dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” Ungkap Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (08/1).

Dirinya juga mengaku telah siap untuk diperiksa KPK.

“Kalau ada yang tanya persiapan Pak Hasto apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Sebagai lambang tak ada yang abu-abu dalam hukum,” Lanjutnya.

Sejalan dengan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa saksi kunci terkait kasus ini, diantaranya Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina mantan anggota Bawaslu juga mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal untuk dimintai keterangan.

Tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Sekjen PDIP ini yang berada di kawasan Bekasi dan Jakarta Selatan. Dari penyelidikan tersebut penyidik KPK membawa barang bukti catatan dan dokumen elektronik.

“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” Kata Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK saat konferensi Pers.

Dalam perkara kasus suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang membantu menyokong dana. Hasto dijerat sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya Doni Tri Istiqomah.

Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui PAW dengan cara menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina (ATF). Nilai suap yang diberikan sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. [IQT]