Seperti diketahui, pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput. Pembagian tugasnya: PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Nazar pernah mengatakan, PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan itu karena perusahaan tersebut milik teman Irman; dan Irman sebelum proyek e-KTP dijalankan punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar. Imbal jasanya: PT Quadra dimasukkan sebagai salah satu peserta konsorsium.

Terkait Andi Naragong, pada 24 Maret 2014 juga, kuasa hukum Ketua Konsorsium Lintas Peruri Solusi Handika Honggo Wongso juga mengatakan, dirinya pernah mendengar nama Andi Narogong dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Ada Andi Agustinus namanya alias Andi Narogong,” katanya di gedung KPK ketika itu, seperti dikutip banyak media.

Konsorsium Lintas Peruri merupakan salah satu peserta tender proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Handika mengatakan, pihaknya melaporkan ke KPPU.

Dikatakan Handika lagi, dalam persidangan ada salah satu saksi yang menyebut nama Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Terkait Andi Agustinus atau Andi Narogong, dia itu oleh saksi di persidangan disebut sebagai orang Setya Novanto,” ujarnya.

Lebih lanjut Handika mengatakan, Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah pengusaha. Ia pun informasi tersebut dari saksi dalam persidangan. “Backround dia pengusaha, dijelaskan oleh saksi. Dia orang Setya Novanto yang ditugaskan untuk bla-bla-bla…,” tutur Handika lagi.

Sumber kami mengatakan, Andi hampir sama dengan Nazaruddin, memiliki perusahaan untuk diikutsertakan dalam tender proyek pemerintah. Andi menguasai PT Aditama, PT Lautan Mas, dan Murakabi. Murakabi adalah pemegang proyek pelayanan sertifikat tanah keliling di Badan Pertanahan Nasional itu ketika itu.

Perusahaan ini juga mengikuti tender e-KTP, namun kalah. “Konsorsium Murakabi memang sengaja dikalahkan un tuk membunuh Kojen, sehingga memuluskan langkah L1 Solution. Kojen adalah perusahaan pembuat alat AFIS terbesar kedua di dunia,” ungkap sumber itu. AFIS adalah singkatan dari automated fingerprint identification system  .Peran Andi di Murakabi diwakili adiknya yang bernama Vidi, yang menjadi salah satu direktur. Selain Vidi, ada juga nama Irvan yang menjadi direktur. “Irvan adalah adik ipar dari Bendahara Umum Golkar Setya Novanto. Sementara itu, lanjutnya, di jajaran komisaris ada istri dari mantan petinggi di negeri ini.

Dikatakan lagi oleh sumber kami, Andi ketika itu menggunakan ruko Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan, sebagai kantor utama operasionalnya. Seluruh data tender disimpan di tempat itu. Andi juga menggunakan ruko tiga lantai itu untuk mempersiapkan ke menangan sebuah tender. Pengelola tempat ini adalah kakak ipar Andi yang bernama Yanti. Namun, setelah Nazaruddin membuka suara, sebagian data-data di tempat itu langsung dimusnahkan dan sebagian lagi dibawa ke rumah Andi di Kota Wisata Cibubur, yang kemudian digeledah penyidik KPK itu.