Kejagung

Koran Sulindo – Sepanjang awal tahun hingga bulan Mei 2018, kejaksaan berhasil menangkap 111 buronan berbagai tindak pidana.

Mereka yang dibekuk korps adhyaksa tersebut berstatus tersangka, terdakwa hingga narapidana.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut buron-buron itu ditangkap melalui Program Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 yang berupa komitmen kejaksaan untuk menuntaskan penanganan perkara pidana.

Prasetyo menambahkan, dalam program itu 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dibebani tanggung jawab setidaknya menangkap satu buronan pelaku kejahatan baik yang berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana setiap bulan.

“Dengan adanya Program Tabur 31.1 tidak ada tempat yang aman bagi pelaku pidana,” kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/5).

Lebih lanjut Prasetyo menambahkan, saat ini kejaksaan tengah berusaha keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Tercatata pada triwulan pertama antara Januari – Maret 2018, kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 507,65 miliar.

Total jumlah itu berasal dari eksekusi denda, uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor. Sedangkan pada tahap penyidikan dan penuntutan Kejaksaan mampu menyelamatkan uang negara hingga sebesar Rp1,35 triliun.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga mencatat pada triwulan pertama 2018 berhasil memulihkan Rp242,98 miliar uang negara yang berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto.

Sebelumnya, mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono melunasi kewajibannya membayar uang pengganti.

Terpidana yang kembali ke Indonesia pada 2016 setelah 13 tahun menjadi buron itu menyerahkan uang pengganti senilai Rp 87,4 miliar kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Uang tersebut merupakan cicilan kelima dari total uang pengganti yang harus dibayarkan yakni senilai Rp 169 miliar.

Kiprah Program Tabur 31.1 itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka yang menyebutkan program Tabur 31.1 berhasil mengamankan 111 buronan.

“Kita terus bekerja untuk menangkap buron melalui program Tabur 31.1,” katanya seusai menggelar buka puasa bersama dengan anak-anak yatim piatu.

Dalam kesempatan itu, Maringka juga mengatakan tim pemburu koruptor yang mengejar buronan koruptor ke luar negeri  sampai sekarang belum bekerja. Tim itu masih menunggu keluarnya peraturan presiden pembentukan tim terpadu tersebut.

“Perpresnya belum turun terkait tugas pokok tim pemburu koruptor,” kaya Maringka.

Tak hanya soal Prepres, tim pemburu koruptor yang biasanya dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung tahun lalu jabatan tersebut kosong sehingga sempat vakum.

Namun sekarang setelah jabatan itu terisi giliran anggarannya yang nihil. “Mudah-mudahan melalui APBN-P,” katanya.

Meski begitu, Maringka menyebut persoalan tim pemburu itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan karena berada di Menkopolhukam. [CHA/TGU]