Setya Novanto/Reuters

Koran Sulindo – Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inilah kali kedua Novanto menolak panggilan penyidik. Kali ini ia beralasan surat panggilan KPK itu tanpa menyertakan persetujuan dari presiden.

Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) pada Senin (6/11). Surat penolakan Novanto dikirimkan melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian DPR kepada KPK.

“Kami sudah menerimanya dan tentunya harus kami baca terlebih dulu dan memepelajarinya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan seperti dikutip antaranews.com, Senin (6/11).

Pertama-tama, kata Febri, KPK akan memastikan apakah isi surat dengan kop Setjen dan Badan Keahlian DPR berdasarkan sepengatahuan Novanto. Pasalnya, surat sebelumnya yang pernah diterima KPK langsung atas nama Novanto berikut tanda tangannya. Karena itu, KPK berharap ada pemberitahuan secara resmi mengenai surat itu apakah itu dari Novanto atau dari kuasa hukumnya.

KPK akan menunggu pemberitahuan perihal ketidakhadiran Novanto secara resmi dari kuasa hukum maupun langsung dari Novanto. Akan tetapi, Novanto sampai berita ini ditulisakan sama sekali belum terlihat hadir di KPK. Yang datang justru surat dari Setjen DPR dan Badan Keahlian DPR.

Mengenai kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Novanto, menurut Febri, sebagai pejabat negara semestinya memberi contoh kepatuhan terhadap hukum. Berdasarkan KUHAP, warga negara yang dipanggil sebagai saksi adalah kewajiban hukum.

Sebelum menerapkan yang sudah diatur dalam KUHAP, KPK akan memastikan terlebih dahulu apa alasan Novanto tidak datang menjadi saksi untuk Anang. Alasan itu akan dinilai apakah sah, patut atau tidak.

Surat ketidakhadiran Novanto berisi lima poin yaitu, Novanto mengakui telah menerima surat dari KPK terutama berkaitan dengan pemanggilan dirinya seagai saksi kasus korupsi e-KTP; selanjutnya, Setya Novanto mencantumkan jabatannya sebagai Ketua DPR, alamat dan lain-lain; surat itu menguraikan Pasal 254 ayat 1 UU MD3 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Surat itu juga menguraikan putusan Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2015 dengan penegasan setiap penyidik wajib hukumnya ketika memanggil anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden; lalu, karena surat KPK tidak menyertakan persetujuan presiden, maka tanpa mengurangi ketentuan hukum yang ada, Setya Novanto sebagai Ketua DPR mensyaratkan terlebih dulu agar mendapat persetujuan dari presiden; terakhir karena alasan hukum itu, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

Seperti hari ini, Novanto juga menolak pemanggilan KPK pada akhir Oktober lalu. Alasannya sedang reses sehingga masih berada di daerah pemilihan.

Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang bernilai Rp 5,9 triliun itu. Ia menjadi tersangka sejak 17 Juli lalu. Dalam perjalanannya, status Novanto dinyatakan tidak sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilannya.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution dan resmi menjadi tersangka sejak 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. [KRG]