Jakarta, koransulindo.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat, Yohannes Permana, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Permadi
yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut mereka sebagai kelompok intoleran.
Yohannes yang juga merupakan pengurus Persatuan Keluarga Besar Piaman (PKDP) Kota Padang, datang langsung dari Padang ke Jakarta untuk mengawal kasus ini. Menurutnya, pernyataan Permadi Arya yang dilontarkan saat berada di
Philadelphia, Amerika Serikat, telah melukai hati masyarakat Minang.
“Saya hadir langsung dari Kota Padang ke sini menyangkut terkait adanya pernyataan dari seseorang yang bernama Permadi Arya yang menyatakan kalau masyarakat Sumatera Barat adalah masyarakat intoleran,” ujar Yohannes di hadapan awak media di Mabes Polri.
Dalam laporannya, Yohannes menyertakan bukti kuat berupa rekaman video lengkap yang disimpan dalam dokumen digital (flashdisk). Video tersebut menunjukkan pernyataan Permadi yang menyebut Sumatera Barat sebagai “agama yang barbar”.
Berdasarkan penelusuran pelapor, pernyataan kontroversial tersebut terekam pada durasi menit ke-53 hingga ke-57 dalam tayangan YouTube yang menjadi bukti laporan.
Yohannes menegaskan bahwa tuduhan intoleransi terhadap Sumatera Barat sama sekali tidak mendasar. Ia menekankan bahwa kerukunan antar umat beragama di Sumbar terjaga dengan baik, terbukti dengan eksistensi berbagai rumah ibadah di wilayah tersebut.
“Saya nyatakan orang Sumatera Barat itu adalah orang yang bertoleransi, orang yang beretika, dan orang yang beradab. Seluruh agama dan seluruh rumah ibadah ada di Sumatera Barat,” tegasnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas penghinaan identitas daerah yang dianggap dapat memicu perpecahan. Pelapor berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini guna memberikan kepastian
hukum dan menjaga marwah masyarakat Sumatera Barat. [IQT]