Koran Sulindo – Mabes Polri akan mendalami dugaan pidana yang dilakukan oleh pegiat media sosial pendukung Joko Widodo, Ulin Niam Yusron setelah menyebarkan data pribadi milik seseorang yang disangka sebagai pengancam memenggal kepala Jokowi.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dugaan tindak pidana melakukan ilegal akses merupakan delik murni dan tidak perlu laporan polisi.
Bukan delik aduan, dalam hal ini perlu pendalaman. Harus ada bukti kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (14/5).
Meski begitu, Dedi berharap pihak-pihak yang dirugikan oleh tindakan tersebut segera melapor. Ia menyebut menyangkut penggunaan data seseorang yang juga bisa disalahgunakan.
“Sudah pernah menangani tahun 2018 kemarin. Dan tahun 2019 ini ada satu kasus, sehingga ada pelapornya yang merasa dirugikan. Akibat daripada data itu digunakan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu mengakibatkan yang bersangkutan merasa dirugikan,” kata Dedi.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa data pribadi tidak boleh disebar dan dilindungi dengan UU Administrasi Kependudukan.
Pelanggaran terhadap UU ini bisa berujung ke laporan kepolisian.
“Kita akan bisa laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu polisi,” kata Tjajh usai acara Kemenkes Hari Peringatan Malaria Sedunia 2019 di Desa Budaya Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (13/5).
Diketahui melalui akun media sosialnya Ulin Yusron memposting data pribadi seseorang yang semula diduganya sebagai pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Ulin menuduh pria bernama Dheva Suprayoga asal Kebumen, Jawa Tengah sebagai pelaku pengancam penggal Jokowi. Posting Ulin tersebut kemudian viral di media sosial.
Khawatir dengan penyebaran data pribadinya, Dheva merilis video klarifikasi sekaligus menjelaskan dirinya bukanlah orang yang berada di video viral ‘Ancam Penggal Jokowi’ itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pria yang melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi adalah HS. Ia ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di Parung, Bogor, Minggu (12/5) kemarin. Saat ini HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar.
Ulin yang kadung menyebarkan data diri milik Dheva Suprayoga kemudian menghapus cuitan yang memuat data diri Dheva, yakni foto, nama lengkap, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, status, hingga alamat, meski cuitan sudah dihapus dan minta maaf tangkapan layar cuitan Ulin sudah menyebar luas di media sosial.[YMA/TGU]