Sebanyak 82 Pabrik Rokok Dapat Kelonggaran Bayar Cukai

Ilustrasi/bolehmerokok.com

Koran Sulindo – Sebanyak 82 pabrik rokok diberikan kelonggaran pembayaran cukai dengan total nilai mencapai Rp18,1 triliun karena produksi terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

“Ini supaya industri tidak terbebani lebih jauh masalah suplai dan demand, untuk membantu likuiditas perusahaan,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Heryanto dalam outlook penerimaan cukai saat pandemi secara virtual di Jakarta, Jumat (12/6).

Untuk itu, lanjut Heryanto, menteri keuangan mengeluarkan peraturan menteri keuangan nomor 30/PMK.04 tahun 2020 yang memberikan fasilitas penundaan bayar cukai untuk jangka waktu 90 hari.

Data dari DJBC menyebutkan hingga 31 Mei 2020, sebanyak 82 pabrik yang sebelumnya mengajukan dokumen penundaan pembayaran cukai, diberikan relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok.

Rinciannya, delapan pabrik rokok golongan I dengan nilai penundaan pembayaran cukai sebesar Rp14,7 triliun, 67 pabrik rokok golongan II Rp3,3 triliun dan 7 pabrik rokok golongan III Rp0,019 triliun.

Dengan PMK 30 tersebut, pengusaha rokok mendapatkan kelonggaran dari sebelumnya dua bulan penundaan bayar cukai, menjadi diperpanjang untuk jangka waktu 90 hari.

Penundaan itu diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020.

Adapun tujuan dari PMK 30 itu adalah menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah bencana nasional COVID-19 yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas industri. [WIS]