Koran Sulindo — Sebanyak 805.856 pemilih di 204 kabupaten atau kota yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada Pemilu 2019 terdaftar pada daftar pemilih Pilkada Serentak 2020.
Temuan tersebut Bawaslu tersebut dari hasil sementara pengawasan pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pilkada 2020. Disebutkan, dari tahapan coklit yang dimulai 15 Juli hingga 4 Agustus lalu, Bawaslu telah menghasilkan pengawasan terhadap kualitas daftar pemilih A-KWK.
Sementara proses tahapan coklit masih akan berlangsung hingga 13 Agustus 2020. Pengawasan dilakukan Bawaslu dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah.
Selanjutnya, mengidentifikasi pemilih dalam daftar pemilih khusus Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama Temuan lain Bawaslu dari pengawasan sementara coklit itu, terdapat sebanyak 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Tak hanya itu, Bawaslu juga telah menemukan sebanyak 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten atau kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Dari temuan itu, ditemukan juga, sebanyak 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten atau kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Kemudian ditemukan juga di 182 kabupaten atau kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK. Berdasarkan hasil pengawasan itu, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan evaluatif dari proses sinkronisasi antara daftar pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pertama, proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yaitu penduduk yang berumur 17 tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020. Itu dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Kedua, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid karena daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.
Ketiga, daftar pemilih model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS, belum memenuhi syarat kemudahan pemilih, dan belum memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam satu TPS yang sama.
Oleh karena itu, Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan Pilkada 2020 akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif.
“Keterbukaan data dan informasi antarpenyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” demikian data Bawaslu, yang diterima pada Kamis (6/8). [WIS]