Koran Sulindo – Sebanyak 8 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung akan diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (27/10) besok.
Rencanaya pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan oleh tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (26/10).
Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.
Setelah melakukan gelar perkara bersama Kejagung, penyidik Bareskrim menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok oleh lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.
Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial T, H, S, K, IS, UAN, R dan NH. Mereka adalah lima orang buruh bangunan, seorang mandor, seorang Dirut PT ARM dan satu pejabat pembuat komitmen Kejagung.
Para tersangka dikenakan pasal 188 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. [WIS]