Koran Sulindo – Ada sebanyak 613 pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan melakukan pelanggaran saat pembatasan sosial berskala besar, yang telah kembali diterapkan di DKI Jakarta.
Pelanggaran itu ditemukan, setelah Sudin Perhubungan DKI Jakarta rutin melaksanakan patroli di setiap kecamatan untuk mengawasi kerumunan ojek daring dan ojek pangkalan sejak diberlakukan PSBB pada 14 September.
“Memang masih banyak ditemukan pelanggaran berkumpul lebih dari lima orang,” kata Kasudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan, Jumat (25/9).
Selama satu pekan telah dilakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI.
Dari hasil evaluasi tersebut, kata Budi, ada sembilan lokasi yang kerap ditemukan pengemudi ojek daring berkumpul, seperti stasiun, terminal, pasar, halte, perkantoran, mal, ruas jalan, ruko dan apartemen.
“Di wilayah Jakarta Selatan dari 10 kecamatan, hanya satu kecamatan yang nihil pelanggaran, yaitu Kecamatan Pancoran,” ujar Budi.
Sebanyak 613 pelanggaran itu, kata Budi ditemukan selama pengawasan yang dilakukan dari pada 14-23 September 2020 di 368 lokasi penindakan.
Saat dilakukan penindakan dengan cara membubarkan dan memberikan teguran, kata Budi, para pengemudi ojek daring dan pangkalan tersebut banyak memberikan beragam alasan.
“Alasannya istirahat dan menunggu penumpang,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya terus melakukan patroli mengawasi keberadaan pengemudi ojek daring dan pangkalan di tingkat kecamatan hingga tingkat kota seiring perpanjangan masa PBB hingga 11 Oktober 2020. [WIS]