Sebanyak 61 Orang di PN Jakpus Reaktif Covid-19

Sebanyak 61 Orang di PN Jakpus Reaktif Covid-19

Koran Sulindo – Sebanyak 61 orang dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19 berdasarkan tes cepat yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (6/10).

“Hasil akhir pemeriksaan rapid test pada Selasa 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas cleaning service yang reaktif sehingga dilakukan swab test kepada 61 orang tersebut,” kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, Rabu (7/10).

Hasil tes cepat tersebut, menurut Bambang, akan didapat pada 2-3 hari ke depan. Sebelumnya juga sudah ada dua Aparatur Sipil Negara di PN Jakpus yang terpapar Covid-19, sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.

“Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown yang semula terhitung hari Rabu 7 Oktober 2020 sampai Jumat 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020,” kata Bambang.

Penutupan PN Jakpus ini adalah kedua kalinya setelah sebelumnya PN Jakpus juga tutup pada 25 Agustus sampai 1 September 2020 karena adanya dua orang hakim yang positif Covid-19, salah seorang hakim adalah hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.

“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui suratnya No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020, tertanggal 6 Oktober 2020 menyetujui untuk dilakukan lockdown PN Jakarta Pusat dan dilaksanakan work from home untuk seluruh aparatur PN Jakarta Pusat selama lockdown tersebut,” ujar Bambang.

Sejauh ini, diakui Bambang, pihaknya juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pengadilan.

Terkait penutupan PN Jakpus yang juga menjadi pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu, sejumlah perkara korupsi pun mengalami penundaan persidangan termasuk sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang seharusnya berlangsung pada Rabu (7/10) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan yang diajukan penasihat hukum.

Sidang lain yang seharusnya berlangsung pada masa lockdown adalah sidang putusan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto yang diagendakan berlangsung pada 12 Oktober 2020. [WIS]