Jakarta – Sekretaris jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang kedua di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jum’at (21/03/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Hasto berterima kasih kepada Hakim atas kesempatan yang diberikan kepadanya dan penasihat hukumnya untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, bahwa saya dan penasihat hukum diberikan kesempatan, masing-masing untuk membacakan eksepsi,” Ujar Hasto saat ditemui usai sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto mengaku nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan selama pengadilan berlangsung dibuat secara manual yakni dengan ditulis tangan sebanyak 27 lembar yang ditulis selama dirinya di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
“Ini saya tulis tangan, di rumah tahanan ada 27 lembar yang ketika diterjemahkan kedalam buku ini (buku nota eksepsi Hasto Kristiyanto) menjadi 20 lembar,” Kata Hasto
Hasto menegaskan dirinya sangat menjunjung tinggi keadilan, apabila ada yang mengabaikan keadilan maka, Hasto mengibaratkan hal tersebut sebagai pembunuhan terhadap masa depan sebagai bangsa.
“Sekiranya kita mengabaikan berbagai praktek-praktek ketidakadilan maka kita sama saja dengan membunuh masa depan kita sebagai Bangsa,” Ujarnya.
Selama persidangan berlangsung, terlihat para pendukung Hasto memadati ruang sidang dengan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK secara seragam. Di belakang rompi tersebut terdapat tulisan yang berbunyi #Hasto Tahanan Politik.
Selain di ruang persidangan, pendukung Hasto juga memadati jalanan di depan gedung pengadilan Jakarta Pusat dan terdapat masa yang berdemonstrasi namun berbeda kubu, bukan mendukung Hasto melainkan membela KPK dan mendukung pengadilan.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK selama 20 hari terhitung dari Kamis 20 Februari 2025 sampai tanggal 11 Maret 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa di gedung merah putih KPK Jakarta Selatan atas dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara mantan kader PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. [IQT]