Ilustrasi: Sejumlah perwakilan bakal calon Kepala Derah melengkapi berkas dan berkonsultasi dengan petugas verifikasi saat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta/antarafoto

Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga penutupan jadwal pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak 2018, hari ini, sebanyak 24 calon kepala daerah tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Terdapat 1.126 orang yang melapor. Setelah ini kami lihat kembali pelaporan yang teknis dan administrastif,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 1.150 orang yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pilkada serentak di 171 daerah pada tahun 2018 ini.

Tidak ada sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan hartanya, namun yang bersangkutan tidak dapat ikut dalam Pilkada karena LHKPN adalah salah satu syarat pencalonan yang ditetapkan KPU.

KPK akan memverifikasi harta para calon yang telah melapor untuk diumumkan di situs KPK.

Data-data ini bisa diakses melalui situs kpk.go.id/id/pantau-pilkada-indonesia. Di situs itu, hingga hari ini tercatat 56 calon gubernur, 55 calon wakil gubernur, 371 calon bupati, 368 calon wakil bupati, 141 calon wali kota dan 135 calon wakil wali kota. Berarti sebanyak 92 persen provinsi yang sudah melaporkan LHKPN.

Pendaftaran LHKPN calon kepala daerah di KPK dibuka sejak 2 Januari 2018 lalu dan ditutup pada 20 Januari 2018.

Berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k. Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Lalu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. [DAS]