Sebanyak 23 Rumah Makan Ditutup karena Langgar Prokes

Koran Sulindo – Sebanyak 23 rumah makan di DKI Jakarta ditutup oleh satuan tugas pembatasan sosial berskala besar, karena melanggar protokol kesehatan.

Sebanyak 23 restoran tersebut kedapatan melanggar melanggar protokol kesehatan dengan memperbolehkan pelanggannya makan di tempat saat Satgas PSBB melakukan inspeksi.

“Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama lakukan penindakan operasi yustisi, yakni ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Restoran tersebut kemudian disegel oleh Satpol PP dengan didampingi oleh petugas TNI-Polri. Meski begitu, Yusri belum memberikan data mengenai berapa lama penyegelan tersebut atau terkait denda terhadap rumah makan tersebut.

“Kesalahannya adalah, sudah disampaikan di Pergub 88, kalau restoran atau rumah makan hanya bisa ‘take away’, tidak boleh makan di situ. Tapi kami temukan tadi 23 rumah makan yang disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan,” kata Yusri.

Selain terhadap restoran Satgas PSBB juga menindak 9.734 pelanggaran protokol kesehatan dengan rincian teguran kepada 2971 pelanggar dan sanksi sosial kepada 6279 pelanggar.

Petugas juga mengenakan denda administrasi terhadap 484 dan diperoleh Rp88.660.500 yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB seperti awal pada awal pademi pada Senin 14 September 2020 kemarin.

Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta. [WIS]