Koran Sulindo – Ada sebanyak 113 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tersebar di bidang kesekjenan dan kedeputian yang terkonfimasi positif Covid-19.
Atas hal itu, KPK pun terus berupaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengatur jam kerja dan mekanisme kerja.
“Saat ini, pegawai yang terkonfirmasi positif lebih dari 113 pegawai tersebar di kesekjenan, kedeputian, dan tidak ada satuan kerja yang benar-benar bebas dan steril dari rentan Covid-19,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (6/7).
Pihaknya, kata Firli, telah mengatur mekanisme pekerjaan bagi para pagawai. Dengan mengatur dan mengutamakan kasus-kasus prioritas.
“Masing-masing deputi mengatur pekerjaan yang sangat prioritas tidak bisa ditunda. Prioritas tetapi bisa diatur waktu penyelesaian dan rutin ataupun bisa dijadwal lebih lanjut,” kata Firli.
“Pinsipnya, kami tidak mengenyampingkan keselamatan pegawai. Tidak menambah pegawai terpapar Covid-19 juga merupakan prestasi dalam segi keselamatan jiwa dan itu hukum tertingg,” tambah Firli.
Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa lembaganya terpaksa mengatur tata cara dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja.
“Situasi saat ini betul-betul memukul kita, semua aktivitas terganggu dan kegiatan masyarakat keseharian juga terganggu,” kata Firli.
KPK, kata Firli merasa terkena imbasnya adanya Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dari hari-ke hari. “Kami terpaksa mengatur tata cara kerja dan mekanisme kerja di seluruh unit kerja baik di bidang pendidikan masyarakat, pencegahan dan monitoring serta bidang penindakan,” ucap Firli.
“Semoga kita bisa lewati situasi Covid-19 dan Indonesia menjadi negara pemenang, yaitu terwujudnya Indonesia yang sehat, Indonesia cerdas, dan Indonesia yang sejahtera,” tambah Firli.
Diketahui, KPK juga telah membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran maksimal 25 persen. Adapun jam kerja untuk pegawai yang melaksanakan bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-17.30 WIB.
Selain itu, untuk pemangku jabatan pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural/pelaksana tugas pejabat struktural melaksanakan kegiatan bekerja di kantor dan di rumah dengan proporsi 3 hari di kantor dalam waktu satu minggu. [Wis]