SBY: Ini Perang Saya

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Mei 2015.

Koran Sulindo – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melaporkan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk eletronik (e-KTP) Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Badan Reserse dan dan Kriminal Khusus (Bareskrim).

SBY mengaku para pengurus Demokrat meminta ikut mendampingi ke kantor polisi, tapi ditolaknya. SBY ingin menghadapi tuduhan tersebut seorang diri.

“Ini perang saya, this is my war. Perang untuk keadilan!” kata SBY, dalam jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Selasa (8/2/2018), didampingi istri, dua putra, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan, dan para pengurus Demokrat dari berbagai daerah.

Soal kasus e-KTP ini, SBY merasa dirinya harus menempuh jalur hukum, karena jika tidak melawan, rakyat Indonesia bisa mempercayai tuduhan itu.

SBY juga menceritakan keraguan para kadernya polisi akan menindaklanjuti laporan itu, karena laporan SBY terhadap Antasari sekitar setahun lalu tak ada kabarnya.

“Saya masih percaya kepada Kabareskrim, saya percaya Kapolri dan Presiden RI. Mudah-mudahan beliau-beliau mendengar suara hati saya untuk menindaklanjuti apa yang saya adukan nanti,” kata SBY.

SBY merasa difitnah atas tuduhan melakukan intervensi dalam proyek e-KTP sewaktu ia masih menjabat Presiden.

“Tidak pernah namanya SBY ikut-ikutan ngurusi proyek, melakukan intervensi atas proyek,” katanya.

SBY juga menegaskan tidak pernah ada penyimpangan proyek e-KTP yang dilaporkan kepadanya selama menjabat Presiden.

Setelah namanya muncul dalam persidangan kasus e-KTP, ia langsung meminta penjelasan soal proyek e-KTP kepada para mantan pembantunya.

Mantan Menko Polhukam, mantan Mendagri, mantan Jaksa Agung, Mantan Mensesneg, mantan Sekretaris Kabinet, dan mantan Menko Perekenomian, ditemuinya, dan semuanya dikatakannya memberi testimoni.

Tidak Ada Laporan

SBY juga menegaskan tidak pernah ada laporan terhadap dirinya saat masih menjabat Presiden, tentang adanya masalah dalam pengadaan proyek KTP elektronik.

“Tidak pernah ada yang melapor, bahwa ada masalah serius terhadap pengadaan KTP elektronik sehingga harus dihentikan,” katanya, hari ini, seperti dikutip antaranews.com.

Pernyataan itu menanggapi pernyataan saksi sidang dugaan korupsi KTP elektronik Mirwan Amir, dengan terdakwa Setya Novanto, pada 25 Januari lalu. Mirwan mengaku telah melaporkan kepada SBY kala itu ihwal proyek KTP-e yang bermasalah, namun SBY bersikeras tetap melanjutkannya.

Menurut SBY, tidak pernah ada laporan yang datang kepada dirinya tentang proyek KTP-e yang bermasalah, baik itu tim pengarah, Kemendagri, tim teknis, BPKP, BPK, penegak hukum, sama sekali tidak ada yang melaporkan kepadanya.

“Termasuk yang mengaku menyampaikan kepada saya, saudara Mirwan Amir. Tidak ada, tidak pernah. Allah dengar ucapan saya sekarang,” katanya.

SBY meminta Mirwan Amir membuktikan pernah melapor kepada dirinya soal proyek itu.

“Tolong di mana, kapan, dalam konteks apa, dan saya didampingi siapa. Karena saya ini tertib, kalau masalah KTP elektronik pasti saya didampingi menteri,” kata SBY.

SBY merasa kesaksian Mirwan saat ditanya pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya itu membuatnya menjadi aktor yang mengatur dan terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik.

Fitnah

Sementara itu DPD Demokrat Nusa Tenggara Barat menilai pernyataan kuasa hukum Setya Novanto itu adalah fitnah.

“Terkait pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang mengindikasikan ada keterlibatan Ketua Umum Demokrat dalam kasus KTP elektronik, itu sebagai bentuk fitnah terhadap SBY,” kata Sekretaris DPD Demokrat NTB Zainul Aidi di Mataram, Selasa (6/2/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan nalar, logika, dan dasar menarik SBY dalam pusaran korupsi e-KTP sangat konyol, bermuatan sesat, dan jahat untuk membunuh karakter SBY.

Demokrat menduga Firman ingin membangun sebuah narasi publik yang bisa menimbulkan persepsi merugikan nama baik SBY.

“Dugaan niat dan hasrat yang menyesatkan ini yang merugikan nama baik dan martabat SBY sangat layak dan patut untuk dimintakan keadilannya melalui jalur hukum,” kata Didik, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Nama SBY disebut politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Januari 2018 lalu. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku pernah menyarankan kepada SBY, saat itu presiden, tak melanjutkan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Namun menurut Mirwan proyek itu terus berjalan. [DAS]