Separo karir politik Sartono berada di legislatif. Di masa awal kemerdekaan, ia diangkat sebagai anggota Komiter Nasional Indonesia Pusat (KNIP), lembaga semacam parlemen di masa itu. Tahun 1950, ia terpilih menjadi Ketua Parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS). Lalu, sepanjang tahun 1950-1955 ia ditunjuk sebagai ketua DPR Sementara.
Di tahun 1956, Sartono terpilih sebagai Ketua DPR atau parlemen hasil Pemilu. Selama Sartono menjadi ketua parlemen, dari 1949 hingga 1959, terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar.
Pertama, pergantian UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS, dalam rentang waktu 27 Desember 1949 sampai 17 Agutus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat, sistem pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara, dalam rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai 5 Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Dengan demikian periode 1949 sampai dengan 1959, Indonesia menganut demokrasi parlementer. Masa ini banyak disebut sebagai masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Sebagai ketua parlemen, Sartono berada persis di tengah dinamika sistem demokrasi parlementer.
Semasa menjadi ketua parlemen, Sartono juga berkali-kali mengusulkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang efektif demi mencegah korupsi. Sayang usulnya tidak pernah mendapat sambutan parlemen.
Kedekatan Sartono dengan Bung Karno telah berlangsung panjang, sejak masa pergerakan nasional. Namun, demi menegkkan prinsip yang dianutnya, Sartono berani menolak keinginan Presiden Soekarno.
Hal itu terjadi saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang salah satu isinya membubarkan parlemen dan konstituante. Sebagai gantinya, Presiden Soekarno membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR), dan menunjuk Sartono sebagai ketuanya. Tapi, Sartono justru menolak pengangkatan itu, Lantas, ia menulis surat kepada Presiden Sukarno yang isinya menolak pengangkatannya karena, “(Presiden) telah melakukan suatu hal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi, sangat bertentangan dengan hati nurani saya.”
Sartono lebih memilih menjadi “pengangguran politik”, demi menegakkan prinsip politiknya.
Meskipun begitu, hubungan pribadi Sartono dengan Bung Karno tetap terjalin baik. Ketika Bung Karno diasingkan dan dijadikan ”tahanan rumah” oleh rezim Orde Baru, Sartono adalah orang pertama yang menjenguk proklamator kemerdekaan RI tersebut. [DS]