Sanksi dan Jangan Abaikan Protokol Kesehatan Usai Divaksin

Ilustrasi: Vaksinasi

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo, pejabat negara, pemuka agama dan sejumlah selebritas telah menjalani vaksinasi virus corona atau Covid-19 perdana pada Rabu (13/1).

Meski begitu, banyak pula penolakan oleh sejumlah warga termasuk salah satu anggota DPR RI, untuk divaksin Covid-19 produksi Sinovac. Walaupun demikian, belum ada sanksi yang ditetapkan bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19.

“Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment bagi yang tidak divaksinasi,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono seusai divaksinasi Covid-19 di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta yang dipantau secara daring, Kamis (14/1).

Saat ini, kata Dante pemerintah masih menggunakan pendekatan persuasif bagi masyarakat agar mau melakukan vaksinasi Covid-19.

Untuk saat ini program vaksinasi difokuskan terlebih dulu bagi tenaga kesehatan, karena merupakan kelompok yang paling berisiko terinfeksi Covid-19.

“Tahap pertama sekarang tenaga medis, dengan mempertimbangkan tenaga medis yang paling mengetahui pertimbangan efek dan kondisi vaksin, maka kita akan memberikan contoh pada masyarakat bahwa tenaga medis saja mau divaksin, apalagi masyarakat luas,” kata Dante.

Tujuan dari program vaksinasi adalah untuk mencapai kekebalan bersama atau herd immunity terhadap virus Covid-19. Vaksinasi, lanjut Dante, bukan bertujuan hanya untuk kekebalan individu, melainkan harus bersama-sama dilakukan agar tercipta kekebalan kelompok yang lebih besar yang menyebabkan virus Covid-19 tidak bisa memiliki tempat untuk menulari.

“Vaksinasi ini adalah salah satu proses kebersamaan. Yang diberikan imunisasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi untuk kepentingan bersama. Yang akan dicapai vaksinasi bukan kekebalan individu tapi akhirnya herd immunity atau kekebalan bersama,” jelas Dante.

Dante mengharapkan masyarakat mau bersama-sama berparitisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 untuk menyukseskan tujuan tersebut.

Dante menyebut pemerintah menargetkan proses vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok minimal pada 70 persen penduduk Indonesia yang dilakukan secara persuasif.

Setelah Divaksin Juga Bisa Terpapar Covid-19

Sementara, Epidemiolog dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat Defriman Djafri menyebutkan, orang yang telah divaksin masih bisa atau ada kemungkinan terinfeksi Covid-19 jika tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Kemungkinan dia terinfeksi juga ada, kalau tidak mematuhi protokol kesehatan meskipun telah divaksin,” kata Djafri saat dihubungi.

Orang yang sudah divaksin namun terinfeksi tetap akan terpapar Covid-19, kata Djafri dikarenakan antibodi belum terbentuk dalam tubuh pascadisuntik vaksin.

Perlu dipahami, setidaknya butuh waktu 14 hari pasca disuntik vaksin agar antibodi atau kekebalan dalam tubuh terbentuk dengan maksimal.

Karenanya, kata Djafri, jangan sampai ada anggapan bila telah divaksin maka akan langsung kebal terhadap virus. Padahal, kinerja vaksin dalam tubuh juga memerlukan waktu.

Kesalahpahaman itu, kata Djafri bisa saja terjadi di masyarakat maka perlu diantisipasi sedini mungkin. Terlebih, vaksin Sinovac sebanyak tiga juta dosis yang ada belum diketahui apakah bisa menyesuaikan dengan mutasi Covid-19 jenis baru ini.

“Sebab vaksin dibuat dengan varian yang lama. Lalu pertanyaannya apakah mutasi virus ini sudah diantisipasi vaksin Sinovac,” ujar Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unand ini.

Lebih jauh, hal itu setidaknya butuh kejelasan dan vaksinolog merupakan orang yang bisa menjawab persoalan tersebut. Intinya, meskipun vaksinasi telah dimulai pada Rabu (13/1) penerapan protokol kesehatan tetap wajib harus dilakukan oleh masyarakat.

Tidak cukup hanya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak, Djafri menambahkan dua hal lain yakni membatasi mobilitas sosial serta menambah rutinitas mandi harus dilakukan agar lebih optimal.

“Ini yang salah persepsinya kalau abai, termasuk nanti masyarakat yang sudah divaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Djafri.

Meskipun saat ini sudah ada vaksin Sinovac sebanyak tiga juta dosis, lanjut Djafri, masyarakat masih berada di tengah pandemi Covid-19, sehingga protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

Perlu diketahui, kata Djafri proses pembentukan imun atau kekebalan setelah divaksin minimal membutuhkan waktu 14 hari.

“Biasanya akan dipantau apakah ada reaksi, apakah antibodi ini terbentuk spesifik dalam tubuh,” kata Djafri.

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Sedangkan, juru bicara vaksinasi Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengingatkan agar masyarakat, termasuk Raffi Ahmad tetap melaksanakan protokol kesehatan meskipun telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Semua harus disiplin protokol kesehatan, termasuk yang sudah divaksinasi,” kata dr Reisa.

Seharusnya masyarakat, apalagi publik figur hendaknya dapat menjadi benteng dan menunjukkan contoh penerapan perlindungan diri dari Covid-19.

Hal ini untuk memantau dan memastikan tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi. “Sebagian besar (KIPI) terjadi dalam rentang waktu 30 menit,” ujar juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menambahkan.

Prosedur ini berlaku untuk setiap vaksin, bukan saja vaksin Covid-19. KIPI bisa terjadi dengan menimbulkan beragam gejala yakni sifatnya lokal semisal nyeri bekas suntikan, bengkak di lokasi suntikan dan kemerahan pada pada bekas suntikan, atau sistemik seperti demam dan sakit kepala.

Orang juga bisa mengalami reaksi alergi dan ini tidak bisa diduga. Namun, para petugas kesehatan umumnya sudah menyiapkan zat penawar yang disebut Anafilaktik Kit.

Meski begitu, berdasarkan pusat pengendalian dan pencegahan penyakit Amerika Serikat, kasus alergi usai divaksin Covid-19 jarang terjadi. Menurut CDC, ada sekitar 11,1 kasus reaksi alergi parah per 1 juta dosis vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19.

Walau begitu, kenyataan ini tak seharusnya membuat orang takut divaksin Covid-19 karena tetap merupakan proposisi nilai yang baik.

“Sebelum divaksinasi harus ada edukasi mengenai efek simpang vaksin, dan penjelasan jika terjadi efek simpang setelah di observasi 30 menit. Semua ini harus dijelaskan, dan sudah disiapkan penanganannya bila terjadi,” tutur dokter spesialis penyakit dalam konsultasi alergi imunologi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Iris Rengganis.

Di sisi lain, Iris merekomendasikan orang yang mengalami KIPI segera berkonsultasi dengan tenaga medis untuk mendapatkan penanganan.

“Kalau ada gejala gejala segera datang ke fasyankes. Kan vaksinnya aman dan efek samping kurang dari 1 persen tetapi tetap harus diantisipasi,” kata Iris. [WIS]