Koran Sulindo – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (G.K.R.) Hemas, menemui calon Wakil Presiden Kiai Haji Ma’ruf Amin di kediamannya, Jalan Situbondo, Ahad (27/1). Sang Ratu datang bersama kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

Maksud kedatangannya: memohon saran Kiai Ma’ruf terkait permasalahannya sebagai anggota senator. Karena, Ratu Hemas telah diberhentikan sementara sebagai anggota DPD sejak Desember 2018 lalu oleh Badan Kehormatan DPD. Pasalnya, Ratu Hemas dianggap 12 bolos dalam sidang paripurna lembaga tinggi negara itu. Padahal, ketidakhadiran Hemas pada sidang-sidang itu karena ia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Kalau ia hadir, itu artinya mengakui kepemimpinan OSO.

Sebenarnya, Ratu Hemas dan anggota senator yang lain, Farouk Muhammad, sudah melakukan langkah hukum terkait permasalalahan tersebut. Keduanya mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK) pada 8 Januari 2019 lalu.

Sengketa yang diajukan: soal kepemimpinan DPD periode 2014-2019 oleh G.K.R. Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Sebelumnya, Ratu Hemas juga telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan soal ini.

Presiden Jokowi, katanya, mendukung langkah hukum yang ditempuh Ratu Hemas dan Farouk. “Tadi setelah dijelaskan dengan apa yang akan kami laksanakan untuk maju ke MK, beliau sangat mendukung dan saya mengatakan sebetulnya memang saat itu seperti kelihatan beliau merestui apa yang kami laksanakan hari ini. Semua sudah saya laporkan dan beliau merestui,” ungkap Ratu Hemas saat konferensi pers setelah dari MK.

Dalam konferensi pers tersebut, Irmanputra Sidin juga ikut menjelaskan, keputusan kliennya mengajukan sengketa ke MK agar ada keputusan jelas siapa pemimpin DPD. Menurut Irman, jika polemik itu tidak diselesaikan, ambil alih kekuasaan dapat terjadi di lembaga negara lainnya.

“Kami meminta MK menentukan mana dari dua lembaga DPD itu yang sah, yang berwewenang melakukan kewenangan konstitusional DPD,” tutur Irman. “Sebab, kalau tidak, pengambilalihan kekuasaan bisa terjadi pada lembaga kepresidenan, lembaga negara mana pun.”

Ratu Hemas menemui Kiai Haji Ma’ruf Amin untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai permasalahan yang ada di DPD. Ia juga mengatakan, dirinya memang meminta dukungan Kiai Ma’ruf, sehingga persoalan hukum yang ada di DPD dapat diluruskan.

“Saya menjelaskan kepada Pak Ma’ruf, karena beliau sebagai tokoh nasional, tokoh masyarakat, supaya bisa juga memberikan beberapa hal pemahaman tentang konstitusi yang terjadi pada saat ini, khususnya untuk masalah DPD,” katanya.

Kiai Ma’ruf sendiri, menurut Ratu Hemas, telah memahami persoalannya  dan akan memberikan pemahaman kepada OSO. “Sesuai apa yang telah kami sampaikan,” ungkap Hemas.

Irmanputra Sidin sendiri yakin, Kiai Ma’ruf akan mengambil langkah bijaksana setelah menerima penjelasan itu. “Beliau akan mengambil langkah-langkah yang arif dan bijaksana. Jadi konstitusi itu tumbuh berkat rahmat Allah S.W.T., atas keadilan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga doa Kiai Ma’ruf dan tokoh-tokoh nasional lain menjadi harapan kami yang sangat besar guna kepastian konstitusional DPD,” ujar Irman. [PUR]