Saling Tuding soal Raibnya Dokumen TPF Kasus Munir

Ilustrasi/Akun Facebook Omah Munir

Koran Sulindo – Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan agar hasil Tim Pencari Fakta (TPF) tentang kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Thalib segera dibuka. Keputusan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggugat Kementerian Sekretaris Negara ke KIP tentang temuan TPF atas kematian Munir. Pasalnya, sejak temuan itu diserahkan kepada presiden, hasilnya belum pernah diumumkan kepada publik.

Padahal, sesuai dengan keputusan presiden, hasil temuan TPF mesti diumumkan kepada publik. Apalagi kematian Munir janggal. Tewas diracun ketika sedang dalam perjalanan dari Indonesia menuju Belanda pada September 2004.

Ketua Majelis KIP Evi Trisulo menyatakan, pemerintah RI harus segera mengumumkan temuan TPF kasus Munir. Pemerintah diminta menyampaikan apa alasannya sehingga hasil tersebut hingga hari ini belum diumumkan.

Sekretariat Negara (Setneg) mengaku, pengumuman hasil TPF tertunda karena dokumennya hilang. Sementara, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dokumen TPF kasus Munir tidak pernah diserahkan kepada Setneg melainkan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.

Karena itu, dokumen TPF sebut Yusril tidak pernah terdaftar dalam surat-surat yang masuk ke Setneg. Surat keputusan presiden membentuk TPF dirancang dan dipersiapkan Sekretariat Kabinet bukan Setneg. Maka, yang paling penting saat ini adalah mengumumkan temuan itu dengan cara TPF mengirimkan kembali dokumen laporan kepada presiden sekarang.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kontras Haris Azhar meminta agar hilangnya dokumen TPF kasus Munir diusut. Apalagi jika benar dokumen tersebut hilang. Itu menunjukkan adminitrasi pemerintahan terutama di Setneg buruk atau rusak.

Untuk menunjukkan keseriusannya menuntaskan kasus Munir, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri hilangnya dokumen TPF. Ketika dokumen berhasil ditemukan, Jokowi juga meminta dicari tahu tentang perkembangan penyelesaian kasus Munir yang telah dikerjakan.

Menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi SP, selain Kejaksaan Agung, pencarian dokumen TPF mungkin akan melibatkan kepolisian. Lalu, masalah Munir ini tidak hanya sebatas mengumumkan hasil TPF melainkan bagian dari upaya reformasi hukum sehingga penyelesaiannya menyeluruh dan tuntas. (KRG)