Saling Serang Eks Pegawai dan KPK, Ujungnya Dimana?

Angin segar atau angin buaian? Ya hal itu mencermati tawaran memindahkan pegawai KPK yang tak lolos TWK ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Tapi demikian, tawaran itu hanya kepada 9 dari 57 orang yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, awal bulan ini.

Sebelum lanjut untuk bekerja di perusahaan plat merah itu, mereka diminta mundur lebih dulu dari posisi pegawai KPK, lalu dijanjikan akan bekerja di BUMN.

Ide itu sejalan dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dalam beberapa kali kesempatan sebelum pengumuman hasil ujian, yang mengatakan akan menyalurkan pegawai lembaganya yang tak lolos tes untuk bekerja di BUMN.

Sinyalemen itu pun kian santer, karena berdasarkan informasi yang diterima kami, Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan akan memberhentikan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Surat keputusan ihwal pemberhentian bahkan sudah ditandatangani.

Surat pemberhentian itu, disebutkan sudah ditandatangani 1 Oktober 2021 oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia.

Ironinya, polemik antara KPK dengan pegawai yang tak lolos TWK masih terus berlanjut, meski semua putusan mulai dari MK hingga ke MA menyatakan tidak ada pelanggaran dalam proses TWK.

Sekarang ini, isu yang berkembang adalah banyak pegawai yang tak lolos TWK, tapi hanya beberapa yang akan disalurkan ke BUMN.

Seperti penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan mengungkap, tawaran kerja bagi sejumlah pegawai nonaktif KPK di BUMN hanya beberapa. Sebagian pegawai KPK itu dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK.

Adapun, sejumlah pegawai itu nonaktif setelah dinyatakan tidak lolos dalam TWK, sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Seharusnya, pihak yang menawarkan pekerjaan kepada pegawai KPK yang tak lolos, kata Novel, dapat melihat perjuangan pegawai KPK selama ini adalah untuk memberantas korupsi.

Dengan demikian, saat mereka berusaha memperjuangkan polemik TWK bukan dianggap sebagai upaya mempertahankan pekerjaan.

Tetapi demikian, upaya insan KPK yang ingin menyalurkan pegawai nonaktif KPK ke BUMN, dinilai sebagai upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

Karena sudah menjadi konsumsi publik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara mengenai adanya surat penawaran tersebut.

Gufron menganggap, apa yang dilakukan insan KPK terhadap pegawai yang tak lolos TWK ini adalah suatu bentuk perhatian. Sehingga, tidak terkesan pimpinan KPK tidak memikirkan mereka yang tak lolos sebagai ASN.

Gufron pun memastikan, hingga saat ini tidak ada permintaan pengunduran diri dari pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Apalagi, pimpinan KPK meminta mereka untuk mundur.

Terlepas dari itu semua, saat ini, tentunya secara hukum, KPK yang memiliki hak untuk mempekerjakan mantan pegawainya atau tidak. Karena, bila mencermati beberapa putusan yang diperjuangan oleh mantan para pegawai KPK, sudah final di mata hukum.

Dengan demikian, upaya pemindahan mantan pegawai KPK yang terjadi saat ini merupakan hak, atau atas tanda jasa KPK agar mereka bisa tetap berkreasi dalam membangun bangsa. [WIS]

Baca juga: